Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan Nomor 5 Tahun 2022

Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa yang memuat perubahan pada pasal 2, penyisipan 1 (satu) ayat di antara ayat (4) dan ayat (5) pasal 6 yakni ayat (4a), perubahan pasal 12, penambahan 1 (satu) ayat yakni ayat (3) pasal 12, penyisipan 1 (satu) pasal di antara pasal 31 dan pasal 32 yakni pasal 31A, perubahan ayat (6) dan ayat (7) pasal 40, penambahan 1 (satu) ayat pada pasal 40 yakni ayat (8), penambahan 1 (satu) huruf yakni huruf c pada ayat (4) pasal 50, penyisipan 1 (satu) bab di antara BAB IV dan BAB V yakni BAB IVA, penyisipan 1 (satu) pasal baru di antara pasal 68 dan pasal 69 yakni pasal 68A.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangkalan
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bangkalan
Tanggal Penetapan
22 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2022
Tanggal Berlaku
22 Desember 2022
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2022 Nomor 3 Seri E
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangkalan
Bidang
Halaman ini telah diakses 85 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan