mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa yang memuat perubahan pada pasal 2, penyisipan 1 (satu) ayat di antara ayat (4) dan ayat (5) pasal 6 yakni ayat (4a), perubahan pasal 12, penambahan 1 (satu) ayat yakni ayat (3) pasal 12, penyisipan 1 (satu) pasal di antara pasal 31 dan pasal 32 yakni pasal 31A, perubahan ayat (6) dan ayat (7) pasal 40, penambahan 1 (satu) ayat pada pasal 40 yakni ayat (8), penambahan 1 (satu) huruf yakni huruf c pada ayat (4) pasal 50, penyisipan 1 (satu) bab di antara BAB IV dan BAB V yakni BAB IVA, penyisipan 1 (satu) pasal baru di antara pasal 68 dan pasal 69 yakni pasal 68A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat