Dalam Peraturan ini berisi 20 (dua puluh) Bab dan 54 (lima puluh empat) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Wewenang; Perumahan Dan Permukiman; Prasarana, Sarana, Dan Utilitas; Penyediaan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas; Pembentukan Tim Verifikasi; Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas; Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas; Penagihan; Relokasi; Pemeliharaan Dan Perawatan Prasarana, Sarana, Serta Utilitas; Pemanfaatan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas; Pengawasan Dan Pengendalian Dalam Penyediaan, Penyerahan Prasarana, Sarana, Serta Utilitas; Peran Serta Masyarakat; Larangan; Penyelesaian Sengketa; Pembiayaan; Sanksi Administratif; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat