Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2023 NOMOR 3 SERI A
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024.
mengingat: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 74 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023.
Materi pokok:
- APBD Tahun Anggaran 2024 terdiri atas: pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah. APBD berjumlah Rp33.274.198.606.104,00 (tiga puluh tiga triliun dua ratus tujuh puluh empat miliar seratus sembilan puluh delapan juta enam ratus enam ribu seratus empat rupiah).
- Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp31.418.164.711.007,00 (tiga puluh satu triliun empat ratus delapan belas miliar seratus enam puluh empat juta tujuh ratus sebelas ribu tujuh rupiah), yang bersumber dari: pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
- Anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp33.265.021.983.864,00 (tiga puluh tiga triliun dua ratus enam puluh lima miliar dua puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu delapan ratus enam puluh empat rupiah) yang terdiri atas: belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.
- Anggaran pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp1.856.033.895.097,00 (satu triliun delapan ratus lima puluh enam miliar tiga puluh tiga juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu sembilan puluh tujuh rupiah) yang terdiri atas: penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2023.
Jumlah halaman : 24 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, LD Tahun 2023 No. 09, TLD No. 009
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa sektor pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu bagian dalam rangka meningkatkan sumber pendapatan asli daerah demi terwujudnya pemerataan pembangunan di daerah secara merata dan adil berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan;
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian;
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan;
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran;
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik;
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
1. Ketentuan Umum;
2. Pajak Daerah;
3. Retribusi Daerah;
4. Pemungutan Pajak dan Retribusi;
5. Pembukuan dan Pemeriksaan;
6. Pengaturan Pajak dan Retribusi Dalam Mendukung Kemudahan Berusaha dan Berinvestasi;
7. Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi;
8. Kerahasiaan Data Wajib Pajak;
9. Ketentuan Penyidikan;
10. Ketentuan Pidana;
11. Ketentuan Peralihan;
12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2024.
Peraturan Pelaksana dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
114
Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, LD. 2023/No. 6 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Bahwa keamanan dan keselamatan teknis dalam
penggunaan kendaraan bermotor serta kelestarian
lingkungan hidup merupakan hak bagi setiap warga.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah bebarapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021;
Dalam Peraturan Ini Berisi 10 (sepuluh) Bab dan 36 (tiga puluh enam) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Pengujian Kendaraan Bermotor; UP UBKB; Kualifikasi Teknis dan Kompetensi Penguji; Kewajiban dan Hak; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, lembaran daerah kabupaten bulukumba tahun 2018 nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2019
ABSTRAK:
: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, dinyatakan Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh Persetujuan Bersama;
b. bahwa Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2019 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Bulukumba;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2019;
: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, dinyatakan Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh Persetujuan Bersama;
b. bahwa Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2019 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Bulukumba;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2019;
: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, dinyatakan Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh Persetujuan Bersama;
b. bahwa Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2019 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Bulukumba;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2019;
: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, dinyatakan Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh Persetujuan Bersama;
b. bahwa Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2019 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Bulukumba;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2019;
: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, dinyatakan Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh Persetujuan Bersama;
b. bahwa Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2019 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Bulukumba;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2019;
Nomorr 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Tahun 2015 (Lembaran Negara
...
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6197);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 1 Tah un 2 0 11 tentang Peru bahan Kedua A tas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 465);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
10.Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bulukumba (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2017 Nomor 1);
Menetapkan PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019.
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 sebagai berikut :
1. Pendapatan
2. Belanja
Rp. l.501.658.770.375,00
Rp. l.491.911.033.719,00
Suplus/ (Depisit) Rp. 9.747.736.656,00
3. Pembiayaan
a. Penerimaan b. Pengeluaran
Rp. Rp.
12.502.263.344,00
22.250.000.000.00
Jumlah Pembiayaan Netto Rp. (9.747.736.656.00) Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp. 0,00
Pasal 2
( 1) Pendapatan Daerah Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari :
a. Pendapatan Asli Daerah Sejumlah Rp. 194.290.832.856,00 b. Dana Perimbangan Sejumlah Rp. 1.042.307.756.000,00
c. Lain Lain Pendapatan Daerah Yang Sah Sejumlah
Rp. 265.060.181.519,00
(2). Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan yang meliputi :
a. Pajak Daerah sejumlah Rp. 45.139.500.856,00
b. Retribusi Daerah sejumlah Rp. 23.201.332.000,00
c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan sejumlah
Rp.5.000.000.000,00
d. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah Sejumlah
Rp. 120.950.000.000,00
(3). Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari
Pendapatan yang meliputi:
a. Dana Bagi Hasil Pajak / Bagi Hasil Bukan Pajak sejumlah
Rp.21.054.543.000,00
b. Dana Alokasi Umum sejumlah Rp.737.200.482.000,00
c. Dana Alokasi Khusus sejumlah Rp. 284.052.731.000,00
(4). Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c terdiri dari jenis Pendapatan yang meliputi:
a. Pendapatan Hibah sejumlah Rp. 53.424.600.000,00
b. Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi sejumlah Rp. 63.081.606.119,00
c. Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus sejumlah Rp. 139.522.731.000,00
d. Bantuan Keuangan dari Propinsi atau dari Pemerintah Daerah Lainnya
sejumlah Rp. 9.031.244.400,00
Pasal 3
(1). Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a. Belanja Tidak Langsung sejumlah Rp. 829.712.393.020,00 b. Belanja Langsung sejumlah Rp. 662.198.640.699,00
(2). Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja yang meliputi:
a. Belanja Pegawai sejumlah Rp. 621.515.780.910,00
b. Belanja Bunga sejumlah Rp. 2.360.000.000,00
c. Belanja Subsidi sejumlah Rp.
d. Belanja Hibah sejumlah Rp. 10.874.400.000,00
e. Belanja Bantuan Sosial sejumlah Rp. 4.325.000.000,00
f. Belanja Bagi Hasil sejumlah Rp.6.030.037.210,00
g. Belanja Bantuan Keuangan sejumlah Rp. 184.107.174.900,00
h. Belanja Tidak Terduga sejumlah Rp. 500.000.000,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2019
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Natuna Nomor 8 Tahun 2023
bahwa potensi, kebudayaan, dan kekayaan alam di
wilayah pedesaan merupakan sarana untuk dapat
mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat
desa; bahwa diperlukan upaya yang terencana, sistematis, dan
komprehensif untuk mengembangkan wilayah pedesaan
melalui kebijakan penetapan, pembangunan, dan
pengembangan Desa Wisata; bahwa untuk memberikan pedoman, arah, landasan, dan
kepastian hukum kepada semua pihak di Daerah dalam
penetapan, pembangunan, dan pengembangan Desa
Wisata diperlukan pengaturan mengenai Desa Wisata;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Desa Wisata;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tanggung jawab Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa, Penetapan Desa Wisata, Pembangunan dan pengembangan Desa WIsata, Pengelolaan Desa Wisata, Pengembangan Usaha Pariwisata pada Desa Wisata, Promosi Desa WIsata, Pengembangan Daya Tarik Wisata pada Desa Wisata, Hak, Kewajiban dan larangan, Sinergitas dan Kerja Sama, Peran Serta Masyarakat, Pendanaan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2023.
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2023
RENCANA PERL!NDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HlDUP TAHUN 2024-2054
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2023 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HlDUP TAHUN 2024-2054
ABSTRAK:
a. bahwa kualitas lingkungan hid up yang semakin menurun
telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia
dan makhluk lainnya sehingga perlu upaya perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh - sungguh
dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan;
b. bahwa untuk melaksanakan perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup perlu ditetapkan Peraturan Daerah yang
dapat dijadikan landasan dalam penyelesaian masa]ah
lingkungan hidup, pelestarian fungsi lingkungan hidup
pada saat ini dan yang akan datang di Kabupaten Bone;
c. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 9 dan pasal 10 Undang
Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah di ubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang menyatakan
bahwa Pemerintah Daerah menetapkan dan melaksanakan
kebijakan mengenai Rencana Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup tingkat Kabupaten;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Periindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran
Negara Repubiik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor
5059) sebagairnana telah diubah beberapa kali dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Repubiik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2021
Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6634);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : ASAS, MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN
BAB III : RUANO LINGKUP
BAB IV : RPPLH
BAB V : PENETAPAN IKLH
BAB VI : KOORD!NASI DAN KERJA SAMA
BAB VII : PERAN MASYARAKAT
BAB VIII : REVIU
BAB IX : PENG AWASAN DAN PENGENDALIAN
BAB X : PEMBIAYAAN
BAB XI : KETENTUAN PERALIHAN
BAB Xll : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2023.
292
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah PT. Air Minum Bersujud (Perseroda)
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 114 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah PT. Air Minum Bersujud (Perseroda);
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 6 Tahun
2022; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 7 Tahun
2022;
ERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM BERSUJUD MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PT. AIR MINUM BERSUJUD (PERSERODA) dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; PERUBAHAN BENTUK HUKUM; MAKSUD DAN TUJUAN PENDIRIAN
PT AIR MINUM BERSUJUD (PERSERODA); KEGIATAN USAHA; JANGKA WAKTU BERDIRI PT. AIR MINUM BERSUJUD (PERSERODA); MODAL DASAR DAN SAHAM; ORGAN PT. AIR MINUM BERSUJUD (PERSERODA); KEPEGAWAAIAN; TATA CARA EVALUASI; TATA KELOLA PERUSAHAAN; PERENCANAAN DAN PELAPORAN; KERJASAMA; PINJAMAN; PENETAPAN DAN PENGGUNAAN LABA SERTA PEMBERIAN JASA PRODUKSI; PENGGABUNGAN, PELEBURAN, DAN PENGAMBILALIHAN; PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PT. AIR MINUM BERSUJUD (PERSERODA); KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2023.
36 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarbaru.
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi kerja serta sejalan dengan prinsip penataan organisasi Satuan Kerja Perangkat Daerah yang Rasional, Proporsional, Efektif dan Efesien guna memaksimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah sebagai pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat perlu dilakukan perubahan Perangkat Daerah saat ini;
b. bahwa dengan adanya evaluasi kelembagaan sehingga membuat Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarbaru sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu di lakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarbaru;
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016;
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA BANJARBARU
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2023.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Tahun 2023 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.14 Tahun 1950; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016 , sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019 ; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 16 Tahun 2021; PP No. 34 Tahun 2021; PP No. 4 Tahun 2023; PP No. 35 Tahun 2023.
Didalam Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pajak Bab III Retribusi Bab IV Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi Bab V Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan Atau Penundaan Pembayaran Atas Pokok Pajak Atau Retribusi Bab VI Kerahasiaan Data Wajib Pajak Bab VII Kemudahan Perpajakan Daerah Bab VIII Sanksi Administratif Bab X Insentif Pemungutan Bab XI Pengawasan dan Pengendalian Bab XI Ketentuan Peralihan Bab XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2024.
78 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat