Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2023

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok: - APBD Tahun Anggaran 2024 terdiri atas: pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah. APBD berjumlah Rp33.274.198.606.104,00 (tiga puluh tiga triliun dua ratus tujuh puluh empat miliar seratus sembilan puluh delapan juta enam ratus enam ribu seratus empat rupiah). - Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp31.418.164.711.007,00 (tiga puluh satu triliun empat ratus delapan belas miliar seratus enam puluh empat juta tujuh ratus sebelas ribu tujuh rupiah), yang bersumber dari: pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. - Anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp33.265.021.983.864,00 (tiga puluh tiga triliun dua ratus enam puluh lima miliar dua puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu delapan ratus enam puluh empat rupiah) yang terdiri atas: belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer. - Anggaran pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp1.856.033.895.097,00 (satu triliun delapan ratus lima puluh enam miliar tiga puluh tiga juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu sembilan puluh tujuh rupiah) yang terdiri atas: penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Timur
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
31 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2023
Tanggal Berlaku
31 Desember 2023
Sumber
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2023 NOMOR 3 SERI A
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 25 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan