Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Natuna Nomor 8 Tahun 2023

Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2005 Tentang Perizinan Usaha Perikanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERDA ini mengatur mengenai pencabutan dan pernyataan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 16 Tahun 2005

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Natuna Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2005 Tentang Perizinan Usaha Perikanan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Natuna
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Ranai
Tanggal Penetapan
17 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan
17 Oktober 2023
Tanggal Berlaku
17 Oktober 2023
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2023 Nomor 38
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Natuna
Bidang
Halaman ini telah diakses 108 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 16 Tahun 2005 tentang Perizinan Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2005 Nomor 16)

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan