Dalam Peraturan Ini Berisi 10 (sepuluh) Bab dan 36 (tiga puluh enam) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Pengujian Kendaraan Bermotor; UP UBKB; Kualifikasi Teknis dan Kompetensi Penguji; Kewajiban dan Hak; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat