Menetapkan PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019. Pasal 1 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 sebagai berikut : 1. Pendapatan 2. Belanja Rp. l.501.658.770.375,00 Rp. l.491.911.033.719,00 Suplus/ (Depisit) Rp. 9.747.736.656,00 3. Pembiayaan a. Penerimaan b. Pengeluaran Rp. Rp. 12.502.263.344,00 22.250.000.000.00 Jumlah Pembiayaan Netto Rp. (9.747.736.656.00) Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp. 0,00 Pasal 2 ( 1) Pendapatan Daerah Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari : a. Pendapatan Asli Daerah Sejumlah Rp. 194.290.832.856,00 b. Dana Perimbangan Sejumlah Rp. 1.042.307.756.000,00 c. Lain Lain Pendapatan Daerah Yang Sah Sejumlah Rp. 265.060.181.519,00 (2). Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan yang meliputi : a. Pajak Daerah sejumlah Rp. 45.139.500.856,00 b. Retribusi Daerah sejumlah Rp. 23.201.332.000,00 c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan sejumlah Rp.5.000.000.000,00 d. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah Sejumlah Rp. 120.950.000.000,00 (3). Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari Pendapatan yang meliputi: a. Dana Bagi Hasil Pajak / Bagi Hasil Bukan Pajak sejumlah Rp.21.054.543.000,00 b. Dana Alokasi Umum sejumlah Rp.737.200.482.000,00 c. Dana Alokasi Khusus sejumlah Rp. 284.052.731.000,00 (4). Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis Pendapatan yang meliputi: a. Pendapatan Hibah sejumlah Rp. 53.424.600.000,00 b. Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi sejumlah Rp. 63.081.606.119,00 c. Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus sejumlah Rp. 139.522.731.000,00 d. Bantuan Keuangan dari Propinsi atau dari Pemerintah Daerah Lainnya sejumlah Rp. 9.031.244.400,00 Pasal 3 (1). Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari: a. Belanja Tidak Langsung sejumlah Rp. 829.712.393.020,00 b. Belanja Langsung sejumlah Rp. 662.198.640.699,00 (2). Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja yang meliputi: a. Belanja Pegawai sejumlah Rp. 621.515.780.910,00 b. Belanja Bunga sejumlah Rp. 2.360.000.000,00 c. Belanja Subsidi sejumlah Rp. d. Belanja Hibah sejumlah Rp. 10.874.400.000,00 e. Belanja Bantuan Sosial sejumlah Rp. 4.325.000.000,00 f. Belanja Bagi Hasil sejumlah Rp.6.030.037.210,00 g. Belanja Bantuan Keuangan sejumlah Rp. 184.107.174.900,00 h. Belanja Tidak Terduga sejumlah Rp. 500.000.000,00
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat