ABSTRAK: |
- retribusi perizinan tertentu merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas kegiatan tertentu pemerintah daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang di makasud untuk pembinaan pengaturan pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, pengguna sumber daya alam, barang, prasarana, asarana atau fasilitas tertentu guna melindungi keoentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan
retribusi perizinan tertentu merupakan salahsatu sumber pendapatan yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintah daerah
kebijakan retribusi daerah di laksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan. perta serta masyarakat, akuntabilitas dan transparasi dengan memperhatikan potensi daerah.
- UU No. 8 tahun 1981, UU No. 5 tahun 1984, UU No. 28 tahun 1999, UU No. 23 tahun 2000, UU No. 28 tahun 2002, UU No. 10 tahun 2004, UU No. 31 tahun 2004, UU No. 32 tahun 2004, UU No. 33 tahun 2004, UU No. 26 tahun 2007, UU No. 22 tahun 2009, UU No. 28 tahun 2009, UU No. 32 tahun 2009, PP No. 27 tahun 1983, PP No. 41 tahun 1993, PP No. 43 tahun 1993, PP No. 54 tahun 2002, PP No. 36 tahun 2005, PP No. 58 tahun 2005, PP No. 79 tahun 2005, PP No. 38 tahun 2007, PERDA No. 6 tahun 1986, PERDA No. 12 tahun 1988, PERDA No. 2 tahun 1989, PERDA, 13 tahun 2006, PERDA No. 15 tahun 2006, PERDA No. 8 tahun 2007, PERDA No. 10 tahun 2007, PERDA No. 17 tahun 2008.
- Peraturan ini mengatur mengenai retribusi perizinan tertentu yaitu retribusi izin mendirikan bangunan, izin gangguan, izin trayek, dan izin usaha perikanan meliputi objek, subjek, wajib retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, struktur dan besarnya tarif retribusi, tata cara pembayaran, dan pengembalian kelebihan pembayaran.
|