Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 9 Tahun 2023

Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Pajak Daerah; 3. Retribusi Daerah; 4. Pemungutan Pajak dan Retribusi; 5. Pembukuan dan Pemeriksaan; 6. Pengaturan Pajak dan Retribusi Dalam Mendukung Kemudahan Berusaha dan Berinvestasi; 7. Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi; 8. Kerahasiaan Data Wajib Pajak; 9. Ketentuan Penyidikan; 10. Ketentuan Pidana; 11. Ketentuan Peralihan; 12. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pulang Pisau
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pulang Pisau
Tanggal Penetapan
10 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan
10 Oktober 2023
Tanggal Berlaku
04 Januari 2024
Sumber
LD Tahun 2023 No. 09, TLD No. 009
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
Bidang
HIMPUNAN PERATURAN
Halaman ini telah diakses 30 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan