Permen KKP No. 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Dan Tugas Pembantuan Kepada Daerah
Provinsi Dan Kabupaten/Kota Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan Tahun 2023
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 38, BN.2023 (912)/9 hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Dan Tugas Pembantuan Kepada Daerah Provinsi Di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanna Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan
Pasal 16 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan Tugas Pembantuan kepada Daerah Provinsi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2024
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022, Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2020
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, dekonsentrasi, tugas pembantuan pusat, pembinaan dan pengawasan, pendanaan penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan pusat dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2023.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan Tugas Pembantuan kepada Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2023 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
9 hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2022
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 39, BN.2023 (957)/59 hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung pelaksanaan sistem merit dan manajemen talenta di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu diselenggarakan penilaian kompetensi manajerial dan penilaian kompetensi sosial kultural serta penilaian kompetensi teknis guna mendapatkan profil kompetensi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2023, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 26 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2020
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penyelenggaraan penialian kompetensi, penyelenggaraan penilaian kompetensi, sistem informasi penilaian kompetensi, penjaminan mutu penilaian kompetensi, pendanaan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2023.
59 hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2021
Perikanan dan KelautanPNBP / Penerimaan Negara Bukan Pajak
Status Peraturan
Diubah dengan :
Permen KKP No. 24 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2021 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan di Luar Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan
Diubah sebagian dengan :
Permen KKP No. 41 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan Dan Perikanan Di Luar Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan
Mencabut :
Permen KKP No. 46/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan Di Luar Pungutan Perikanan
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN DI LUAR PEMANFAATAN SUMBER DAYA ALAM PERIKANAN
2021
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 39, BN 2021/ NO 1030 ; PERATURAN.GO.ID; 87 HLM
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan Dan Perikanan Di Luar Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 dan Pasal
15 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021
tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan
Perikanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan
dan Perikanan tentang Persyaratan dan Tata Cara
Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan di
Luar Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916)
3. Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6710);
4. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
mengatur tentang:
a. penjelasan terkait istilah-istilah
b. Jenis, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif
c. pelaporan penerimaan negara bukan pajak
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2021.
Mencabut Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 46/PERMENKP/2016 tentang Tata Cara Pungutan Penerimaan Negara
Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan di Luar Pungutan Perikanan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1890),
87 halaman
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 40 Tahun 2021
TATA CARA PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PENGUSAHAAN JASA KELAUTAN MELALUI PENYESUAIAN
2021
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 40, BN. 2021 No. 1158 / www.peraturan.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan Melalui Penyesuaian
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (3)
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2021 tentang Jabatan
Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam
Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan
Melalui Penyesuaian;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
5. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian
Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
6. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor 48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2021 tentang
Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
573);
Mengatur tentang:
a. Ketentuan Umum
b. Persyaratan Penyesuaian
c. Tata Cara Penyesuaian
d. Penetapan Angka Kredit Penyesuaian
e. Pelaporan
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2021.
25 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 40 Tahun 2022
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 29/PERMEN-KP/2015 tentang Penyelenggaraan Pengendalian dan Pengawasan Secara Elektronik di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 40, BN 2022 (1266): 16 halaman, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 40 Tahun 2023
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 40, BN.2023 (1023)/20 hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Tata Cara Pembagian Benda Muatan Kapal Tenggelam
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan pembagian benda muatan kapal
tenggelam dalam bentuk barang bagi pemerintah dan pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 15
ayat (5), ayat (6), ayat (7) dan Pasal 16 huruf f Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2023 tentang
Pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam, perlu pengaturan mengenai tata cara pembagian benda
muatan kapal tenggelam;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Tata Cara Pembagian Benda Muatan Kapal
Tenggelam;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2020
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, tahapan pembagian benda muatan kapal tenggelam, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2023.
20 hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2022
Permen KKP No. 39 Tahun 2021 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan Dan Perikanan Di Luar Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 41, BN.2023 (1024)/6 hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan Dan Perikanan Di Luar Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung peningkatan investasi dan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan reklamasi serta mendukung pelaksanaan kegiatan pemanfaatan pasir laut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, perlu dilakukan perubahan terhadap persyaratan dan tata cara pembayaran pengenaan penerimaan negara bukan pajak atas kontribusi penggunaan lahan hasil reklamasi izin dan pemanfaatan pasir laut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2021 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan di Luar Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2021 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan di Luar Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2021 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan di Luar Pemanfaatan Sumber Daya Alam
Perikanan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2023, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2020 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2021
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2021 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan di Luar Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan yaitu tentang Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2021 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan di Luar Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan yaitu tentang tugas teknis di bidang pengelolaan kelautan dan ruang laut di lingkungan Kementerian dan pengenaan tarif PNBP
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2023.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2021 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan di Luar Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan diubah sebagian
6 hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42 Tahun 2023
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 42, BN.2023 (1092)/44 hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penyelenggaraan Layanna Informasi Publik Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan dan mengoptimalkan layanan informasi publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta penyesuaian terhadap Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, perlu mengganti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4/PERMEN-KP/2019 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang
Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2023, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2020 dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021,
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pelaksana layanan informasi publik, informasi publik, pendanaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4/PERMEN-KP/2019 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
44 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat