Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020

Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 30/PERMEN-KP/2016 Tentang Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 30/PERMEN-KP/2016 Tentang Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Kelautan dan Perikanan
Nomor
35/PERMEN-KP/2020
Bentuk
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Bentuk Singkat
Permen KKP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
23 September 2020
Tanggal Pengundangan
24 September 2020
Tanggal Berlaku
24 September 2020
Sumber
BN. 2020 No. 1071, jdih.kkp.go.id
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 572 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permen KKP No. 20 Tahun 2021 tentang Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan
Mengubah :
  1. Permen KKP No. 30/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan