Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021

Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang: a. ketentuan umum yang berisi penjelasan istilah-istilah b. Perencanaan ruang laut c. Pemanfaatan ruang laut d. Pengendalian Pemanfaatan Ruang Lau e. engawasan Penataan Ruang Laut f. Pembinaan Penataan Ruang Laut g

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Kelautan dan Perikanan
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Bentuk Singkat
Permen KKP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
31 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
17 Juni 2021
Tanggal Berlaku
17 Juni 2021
Sumber
BN 2021/ NO 701 ; PERATURAN.GO.ID;156 HLM
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 26685 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Permen KKP No. 54/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Izin Lokasi, Izin Pengelolaan dan Izin Lokasi di Laut
  2. Permen KKP No. 32/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Zonasi Kawasan Laut
  3. Permen KKP No. 23/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
  4. Permen KKP No. 17/PERMEN-KP/2013 Tahun 2013 tentang Perizinan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan