bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (6), Pasal 14 ayat (2), Pasal 28 ayat (4), Pasal 42, Pasal 48, Pasal 99 ayat (2), Pasal 114 ayat (4), Pasal 130 ayat (4), Pasal 135 ayat (3), Pasal 146 ayat (2), Pasal 187 ayat (1), Pasal 227 ayat (4), Pasal 230 ayat (3), dan Pasal 240 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut
2021
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 28, BN 2021/ NO 701 ; PERATURAN.GO.ID;156 HLM
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (6),
Pasal 14 ayat (2), Pasal 28 ayat (4), Pasal 42, Pasal 48, Pasal
99 ayat (2), Pasal 114 ayat (4), Pasal 130 ayat (4), Pasal 135
ayat (3), Pasal 146 ayat (2), Pasal 187 ayat (1), Pasal 227 ayat
(4), Pasal 230 ayat (3), dan Pasal 240 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Penataan Ruang, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan tentang Penyelenggaraan Penataan
Ruang Laut
- 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633);
4. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian
Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
- Mengatur tentang:
a. ketentuan umum yang berisi penjelasan istilah-istilah
b. Perencanaan ruang laut
c. Pemanfaatan ruang laut
d. Pengendalian Pemanfaatan Ruang Lau
e. engawasan Penataan Ruang Laut
f. Pembinaan Penataan Ruang Laut
g
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2021.
- Mencabut
a. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
17/PERMEN-KP/2013 tentang Perizinan Reklamasi di
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 900) khususnya
terkait pengaturan izin lokasi;
b. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
23/PERMEN-KP/2016 tentang Perencanaan
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
1138);
c. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
32/PERMEN-KP/2020 tentang Tata Cara Penyusunan
Rencana Zonasi Kawasan Laut (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1062); dan
d. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
54/PERMEN-KP/2020 tentang Izin Lokasi, Izin
Pengelolaan, dan Izin Lokasi di Laut (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1167),
- 161 halaman dengan lampiran
|