Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2021

Penebaran Kembali Dan Penangkapan Ikan Berbasis Budidaya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

a. mengatur tentang ketentuan umum yang berisi penjelasan-penjelasan b. kriteria wilayah penebaran kembali c. Mekanisme penebaran kembali d. Penangkapan ikan berbasis budidaya e. Monitoring, evaluasi dan pelaporan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penebaran Kembali Dan Penangkapan Ikan Berbasis Budidaya
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Kelautan dan Perikanan
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Bentuk Singkat
Permen KKP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
28 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
01 Juli 2021
Tanggal Berlaku
01 Juli 2021
Sumber
BN 2021/ NO 745 ; PERATURAN.GO.ID; 16 HLM
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 2006 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.15/MEN/2009 tentang Jenis Ikan dan Wilayah Penebaran Kembali serta Penangkapan Ikan Berbasis Budidaya

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan