PENANGKAPAN IKAN DAN/ATAU PEMBUDIDAYAAN IKAN DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA YANG BUKAN TUJUAN KOMERSIAL
2021
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 27, BN 2021/ NO 636 ; PERATURAN.GO.ID; 20 HLM
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penangkapan Ikan Dan/Atau Pembudidayaan Ikan Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia Yang Bukan Tujuan Komersial
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 114 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
tentang Penangkapan Ikan dan/atau Pembudidayaan Ikan
di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik
Indonesia yang Bukan Tujuan Komersial;
- 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6639);
4. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
- Mengatur tentang:
a. ketentuan umum yang berisi penjelasan istilah-istilah
b. Penangkapan Ikan di WPPNRI yang bukan tujuan komersial dalam rangka Pendidikan dan/atau Pelatihan Perikanan
c. Penangkapan Ikan di WPPNRI yang bukan tujuan komersial dalam rangka Penelitian atau Kegiatan Ilmiah Lainnya
d. Penangkapan Ikan yang bukan tujuan komersial dalam rangka kesenangan dan wisata
e. Pembudidayaan Ikan di WPPNRI yang bukan tujuan komersial
f. Persyaratan dan tata cara persetujuan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara republik indonesia yang bukan tujuan komersial
g. Pengawasan
h. Ketentuan sanksi
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2021.
- Mencabut Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.15/MEN/2005 tentang Penangkapan Ikan dan/atau
Pembudidayaan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan
Republik Indonesia yang bukan untuk Tujuan Komersial
- 20 halaman
|