Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27 Tahun 2021

Penangkapan Ikan Dan/Atau Pembudidayaan Ikan Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia Yang Bukan Tujuan Komersial

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang: a. ketentuan umum yang berisi penjelasan istilah-istilah b. Penangkapan Ikan di WPPNRI yang bukan tujuan komersial dalam rangka Pendidikan dan/atau Pelatihan Perikanan c. Penangkapan Ikan di WPPNRI yang bukan tujuan komersial dalam rangka Penelitian atau Kegiatan Ilmiah Lainnya d. Penangkapan Ikan yang bukan tujuan komersial dalam rangka kesenangan dan wisata e. Pembudidayaan Ikan di WPPNRI yang bukan tujuan komersial f. Persyaratan dan tata cara persetujuan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara republik indonesia yang bukan tujuan komersial g. Pengawasan h. Ketentuan sanksi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penangkapan Ikan Dan/Atau Pembudidayaan Ikan Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia Yang Bukan Tujuan Komersial
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Kelautan dan Perikanan
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Bentuk Singkat
Permen KKP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
28 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
04 Juni 2021
Tanggal Berlaku
04 Juni 2021
Sumber
BN 2021/ NO 636 ; PERATURAN.GO.ID; 20 HLM
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 2799 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.15/MEN/2005 tentang Penangkapan Ikan dan/atau Pembudidayaan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia yang bukan untuk Tujuan Komersial

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan