Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014

Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014 tentang Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Kelautan dan Perikanan
Nomor
25/PERMEN-KP/2014
Bentuk
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Bentuk Singkat
Permen KKP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
13 Juni 2014
Tanggal Pengundangan
17 Juni 2014
Tanggal Berlaku
17 Juni 2014
Sumber
BN.2014 No. 816, jdih.kkp.go.id: 8 hlm.
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 544 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permen KKP No. 21 Tahun 2021 tentang Jenis Ikan Baru Yang Akan Dibudidayakan
Mencabut :
  1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.24/MEN/2008 tentang Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan