JENIS IKAN BARU YANG AKAN DIBUDIDAYAKAN
2021
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 21, BN 2021/ NO 630 ; PERATURAN.GO.ID; 15 HLM
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Jenis Ikan Baru Yang Akan Dibudidayakan
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61 ayat (5),
Pasal 62 ayat (5), dan Pasal 66 ayat (5) Peraturan Pemerintah
Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang
Kelautan dan Perikanan, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Jenis Ikan Baru
yang Akan Dibudidayakan
- 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O21
Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6639);
4. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
- Mengatur tentang:
a. ketentuan umum yang berisi penjelasan-penjelasan istilah-istilah
b. asal ikan
c. pengujian dan tata cara pengujian
d. pelepasan
e. Monitoring dan evaluasi
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2021.
- Mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25/PERMENKP/2014 tentang Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 816),
- 61 halaman dengan lampiran
|