Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2023

Penyusunan Neraca Komoditas Perikanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Neraca Komoditas Perikanan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Kelautan dan Perikanan
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Bentuk Singkat
Permen KKP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
25 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
30 Januari 2023
Tanggal Berlaku
30 Januari 2023
Sumber
BN 2023 (115): 18 halaman, jdih.kkp.go.id
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 758 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Permen KKP No. 24 Tahun 2021 tentang Penyusunan Neraca Komoditas Perikanan Dan Distribusi Alokasi Impor Komoditas Perikanan
  2. Permen KKP No. 1 Tahun 2021 tentang Rekomendasi Pemasukan Hasil Perikanan dan Ikan Hidup Selain Sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri
  3. Permen KKP No. 44/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 8/PERMEN-KP/2013 Tentang Pengendalian Mutu Mutiara Yang Masuk Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
  4. Permen KKP No. 8/PERMEN-KP/2013 Tahun 2013 tentang Pengendalian Mutu Mutiara yang Masuk ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
  5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.29/MEN/2008 tentang Persyaratan Pemasukan Media Pembawa berupa Ikan Hidup

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan