Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Neraca Komoditas Perikanan yaitu tentang penyusunan neraca komoditas perikanan, pelaku usaha, Data kebutuhan Komoditas Perikanan, Data rencana distribusi, Pertimbangan penetapan rencana kebutuhan Komoditas Perikanan, jenis penggunaan, periode importasi, kewajiban pelaku usaha dan Direktur Jenderal
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat