Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2021

Rekomendasi Pemasukan Hasil Perikanan dan Ikan Hidup Selain Sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

persyaratan, penetapan, kebutuhan pemasukan dan tempat pemasukan hasil perikanan dan ikan hidup selain sebagai bahan baku dan bahan penolong industri. Layanan rekomendasi, pelaporan dan evaluasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Rekomendasi Pemasukan Hasil Perikanan dan Ikan Hidup Selain Sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Kelautan dan Perikanan
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Bentuk Singkat
Permen KKP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
04 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
15 Januari 2021
Tanggal Berlaku
15 Januari 2021
Sumber
BN 2021/ NO 19; http://jdih.kkp.go.id/ : 20 HLM
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN - PERINDUSTRIAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 9418 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permen KKP No. 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Neraca Komoditas Perikanan
Mencabut :
  1. Permen KKP No. 58/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018 tentang Rekomendasi Pemasukan Hasil Perikanan Selain sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan