Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 9, BN.2025 (180/70 hlm)
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pengelolaan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk optimalisasi pengembangan kompetensi Pegawai Negeri Sipil melalui jalur pendidikan berupa pemberian tugas belajar, perlu mengatur peningkatan kualitas, perbaikan mekanisme, dan kepastian pemberian kesempatan tugas belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
b. bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor 13/PERMEN-KP/2018 tentang Tugas Belajar
bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.10/MEN/2011 tentang Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 22/PERMEN-KP/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.10/MEN/2011 tentang Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pengelolaan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961 tentang Pemberian Tugas Belajar, Peraturan Presiden Nomor 193 Tahun 2024 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, rencana kebutuhan tugas belajar, jenis, program dan jangka waktu, persyaratan dan mekanisme, hak dan kewajiban PNS tugas belajar, perubahan, penggantian, pemberhentian dan pembatalan tugas belajar, penyelesaian tugas belajar, re-entry program tugas belajar dibiayai, sistem informasi tugas belajar, pemantauan dan evaluasi, sanksi, masa pra tugas belajar dibiayai, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2025.
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku atas:
a. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
13/PERMEN-KP/2018 tentang Tugas Belajar bagi
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
b. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.10/MEN/2011 tentang Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 22/PERMEN-KP/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.10/MEN/2011 tentang Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
70 hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2025
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 8, BN.2025 (162)/96 hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Tata Kelola Kapal Pengawas
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung pengawasan di bidang kelautan dan perikanan dengan menggunakan kapal pengawas, perlu mengatur mengenai tata kelola kapal pengawas;
b. bahwa pengaturan mengenai tata kelola kapal
pengawas perikanan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4
Tahun 2021 tentang Tata Kelola Kapal Pengawas Perikanan sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Tata Kelola Kapal Pengawas;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Peraturan Presiden Nomor 193 Tahun 2024 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, fungsi kapal pengawas, klasifikasi, pengadaan, penandaan dan pendaftaran kapal pengawas, penempatan dan pengendalian operasional kapal pengawas, pengawakan kapal pengawas, logistik kapan pengawas, operasi kapal pengawas, pemeliharaan dan perawatan kapal pengawas, senjata api, pusat pemantauan kapal, pengawasan melalui udara, pemantauan dan evaluasi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2025.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Kelola Kapal Pengawas Perikanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
96 hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2025
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 7, BN.2025 (179/19 hlm)
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pemanfaatan Kawasan Konservasi
ABSTRAK:
a. bahwa kegiatan pemanfaatan di kawasan konservasi untuk berusaha dan nonberusaha perlu dilakukan secara berkelanjutan;
b. bahwa pengaturan kegiatan pemanfaatan di kawasan konservasi untuk berusaha dan nonberusaha secara berkelanjutan perlu memperhatikan perkembangan penetapan kawasan konservasi di perairan darat;
c. bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47/PERMEN-KP/2016 tentang Pemanfaatan Kawasan Konservasi sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum dan masyarakat,
sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pemanfaatan Kawasan Konservasi;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 193 Tahun 2024 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kegiatan pemanfaatan kawasan konservasi, tata cara pelaksanaan pelaporan dan pemantauan perizinan pemanfaatan kawasan konservasi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2025.
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku atas Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47/PERMEN-
KP/2016 tentang Pemanfaatan Kawasan Konservasi
Perairan
19 hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2025
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 6, BN.2025 (151/7 hlm)
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penerapan Standar Bahan Baku Pengolahan Ikan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka akselerasi hilirisasi untuk meningkatkan nilai tambah hasil perikanan dan daya saing industri perikanan, perlu menjamin standar mutu dan keamanan bahan baku pengolahan ikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sesuai dengan Pasal 87 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penerapan Standar Bahan Baku Pengolahan Ikan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 193 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2
Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, standar bahan baku, pemberian kemudahan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2025.
7 hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2025
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 5, BN.2025 (144)/13 hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam rangka implementasi pengawasan ruang laut termasuk kepemilikan dan pemenuhan pelaksanaan dokumen persetujuan/konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 193 Tahun 2024, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2
Tahun 2025
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut yaitu tentang Pengawasan Ruang Laut, tata cara pengawasan dan laporan hasil pengawasan
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2025.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut diubah sebagian
13 hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2025
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 4, BN.2025 (143)/15 hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47/PERMEN-KP/2020 tentang Pelaksanaan Tugas Pengawasan Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengakomodasi perkembangan pengawasan yang semakin kompleks, perlu dilakukan penguatan pelaksanaan pengawasan perikanan yang efektif dan efisien;
b. bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47/PERMEN-KP/2020 tentang Pelaksanaan Tugas Pengawas Perikanan sudah tidak sesuai dengan perkembangan pelaksanaan tugas dan perkembangan hukum, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47/PERMEN-KP/2020 tentang Pelaksanaan Tugas Pengawas Perikanan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 193 Tahun 2024, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47/PERMEN-KP/2020 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2025
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47/PERMEN-KP/2020 tentang Pelaksanaan Tugas Pengawas Perikanan yaitu tentang ketentuan umum, pengawas perikanan, tugas Pengawas Perikanan di WPPNRI, Pelaksanaan tugas Pengawas Perikanan di Kapal Perikanan, Pelaksanaan tugas Pengawas Perikanan di Pelabuhan Perikanan, Pelaksanaan tugas Pengawas Perikanan di area Pembenihan Ikan, Pelaksanaan tugas Pengawas Perikanan di UPI, Hasil Pengawasan Perikanan dan Pengenaan tindakan lain menurut hukum
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2025.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47/PERMEN-KP/2020 tentang Pelaksanaan Tugas Pengawas Perikanan diubah sebagian
15 hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3 Tahun 2025
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 3, BN.2025 (148)/13 hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Di Laut
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan jaminan kepastian berusaha dan kemudahan bagi pelaku usaha dalam pemanfaatan pasir laut, perlu dilakukan perubahan terhadap pengaturan kandungan jenis mineral beserta batasan kandungannya pada hasil sedimentasi di laut, persyaratan pemenuhan kebutuhan pasir laut di dalam negeri, dan dasar penghitungannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 193 Tahun 2024, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2025
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yaitu tentang Jenis mineral, pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut, Kebutuhan material Hasil Sedimentasi di Laut, Kebutuhan material Hasil Sedimentasi di Laut, Penghitungan pemenuhan kebutuhan material Hasil Sedimentasi di Laut, pelaku usaha, Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut, Volume Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut, Metode dan sarana Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut dan Lampiran I
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2025.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut diubah sebagian.
13 hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2025
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 2, BN.2025 (96)/118 hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan;
b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (1) huruf b Peraturan Presiden Nomor 193 Tahun 2024 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 dan Peraturan Presiden Nomor 193 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, sekretariat jenderal, Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut, Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Direktorat Jendreal Perikanan Budi Daya, Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan, Direktorat Jendreal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan, Pusat Data dan Informasi, Pusat Kebijakan Strategis, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana, Unit Pelaksana Teknis, Tata Kerja, Jabatan, Pengelolaan Sumber Daya dan Pendanaan,Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2025.
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan
118 hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 1, BN.2025 (22)/14 hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Sektor Kelautan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional, perlu diatur tata cara penyelenggaraan perdagangan karbon dan pembayaran berbasis kinerja sektor kelautan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Sektor Kelautan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 193 Tahun 2024, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5
Tahun 2024.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penyelenggaraan nilai ekonomi karbon, pengukuran, pelaporan dan verifikasi, pencatatan, sertifikasi pengurangan emisi gas rumah kaca, pemantauan dan evaluasi dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2025.
14 hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2024
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 33, BN.2024 (961)/53 hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pengeluaran Hasil Perikanan Dari Wilayah Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
a.bahwa untuk menyesuaikan dengan perkembangan perdagangan internasional, perkembangan teknologi, dan perkembangan sistem perkarantinaan ikan, serta adanya perubahan organisasi serta melaksanakan pengendalian sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan, perlu mengatur tentang pengeluaran hasil perikanan dari wilayah Negara Republik Indonesia;
b. bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 38/PERMEN-KP/2019 tentang Pengeluaran Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pengeluaran Hasil Perikanan dari Wilayah Negara Republik Indonesia;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 193 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5
Tahun 2024
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, persyaratan penerbitan sertifikat mutu dan keamanan hasil perikanan, penerbitan sertifikasi mutu dan keamanan hasil perikanan, penerbitan sertifikasi mutu dan keamanan hasil perikanan untuk barang kiriman, format sertifikasi mutu dan keamanan hasil perikanan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2024.
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidka berlaku atas Peraturan Menteri ini berlaku Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 38/PERMEN-KP/2019 tentang Pengeluaran Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan
54 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat