Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 3/PERMEN-KP/2019, BN.2019 No. 13, jdih.kkp.go.id; 15 Hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pelindungan Dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, Dan Petambak Garam
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2019.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 13 Tahun 2021
TINDAKAN TANGGAP DARURAT DAN PENGENDALIAN PENYAKIT IKAN
2021
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 13, BN 2021/ NO 534 ; PERATURAN.GO.ID; 32 HLM
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Tindakan Tanggap Darurat Dan Pengendalian Penyakit Ikan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 dan Pasal
82 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan tentang Tindakan Tanggap Darurat dan
Pengendalian Penyakit Ikan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6639);
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6639);
mengatur tentang:
a. ketentuan umum yang berisi penjelasan istilah
b. Tindakan tanggap darurat penanganan wabah penyakit ikan
c. pengendalian penyakit ikan
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2021.
36 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 46/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 46/PERMEN-KP/2019, BN.2019 No. 1609, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanannomor 34/PERMEN-KP/2016 Tentang Tanda Pengenal Pegawai Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2019.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016
Permen KKP No. 29/PERMEN-KP/2013 Tahun 2013tentang Pedoman Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Terpadu Pelaksanaan Program/Kegiatan Pembangunan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 21/PERMEN-KP/2016, BN.2016 No. 1025, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pedoman Monitoring Dan Evaluasi Terpadu Pelaksanaan Program/Kegiatan Pembangunan Kelautan Dan Perikanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2016.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
2017
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 49/PERMEN-KP/2017, BN.2017 No. 1521, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor PER.25/MEN/2012 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan tertib administrasi dan
menciptakan keseragaman dalam pembentukan peraturan
perundang-undangan di lingkungan Kementerian
Kelautan dan Perikanan, serta adanya perubahan
organisasi dan tata kerja Kementerian Kelautan dan
Perikanan, perlu dilakukan perubahan terhadap
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.25/MEN/2012 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan di Lingkungan Kementerian
Kelautan dan Perikanan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.25/MEN/2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Kementerian
Kelautan dan Perikanan;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5345);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 tentang
Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan
dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan
Pembinaannya (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5729);
3. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 199);
4. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
5. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun
2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor
63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 5);
6. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.25/MEN/2012 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan di Lingkungan Kementerian
Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 1);
7. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
45/PERMEN-KP/2016 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Kelautan dan
Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 1889);
8. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
6/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 220);
Mengubah ketentuan pasal 4 ayat (1), Pasal 15, Pasal 16, Pasal 19, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 30, Pasal 31, pasal 33, Pasal 35, Pasal 43, Pasal 52, Pasal II dan Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) Pasal,
yakni Pasal 15A
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2017.
Mengubah Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan Nomor PER.25/MEN/2012 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Kementerian
Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 1)
76 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 8/PERMEN-KP/2019, BN.2019 No. 276, jdih.kkp.go.id; 18 Hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penatausahaan Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Dan Perairan Di Sekitarnya Dalam Rangka Penanaman Modal Asing Dan Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Dengan Luas Di Bawah 100 Km2 (Seratus Kilometer Persegi)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2019.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 63/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017
Permen KKP No. 45/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 25/PERMEN-KP/2015 Tentang Rencana Strategis Kementerian Kelautan Dan Perikanan Tahun 2015-2019
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 63/PERMEN-KP/2017, BN.2018 No. 115, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang
Rencana Strategis Kementerian Kelautan Dan Perikanan Tahun 2015-2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2018.
TENTANG
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat