Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.19/MEN/2010 Tahun 2010

Pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.19/MEN/2010 Tahun 2010 tentang Pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Kelautan dan Perikanan
Nomor
PER.19/MEN/2010
Bentuk
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Bentuk Singkat
Permen KKP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
05 Oktober 2010
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
05 Oktober 2010
Sumber
jdih.kkp.go.id: 12 hlm.
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1339 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permen KKP No. 8 Tahun 2024 tentang Pengendalian Pelaksanaan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan
  2. Permen KKP No. 17/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan
Mencabut :
  1. Permen KKP Nomor PER.01/MEN/2007

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan