Peraturan Menteri KKP ini mengatur tentang pengendalian sistem jaminan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan (sisjamu) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pengendalian pelaksanaan SISJAMU dilaksanakan oleh otoritas kompeten yang merupakan unit organisasi nonstruktural di lingkungan Kementerian yang bertugas untuk melakukan pengendalian pelaksanaan SISJAMU.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat