Jaminan Mutu - Keamanan - Kelautan dan Perikanan
2024
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 8, BN 2024 (177): 21 hlm.; jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pengendalian Pelaksanaan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan
ABSTRAK: |
- Pengaturan mengenai pengendalian sistem jaminan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.19/MEN/2010 tentang Pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
- Dasar hukum Peraturan Menteri KKP ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres Nomor 38 Tahun 2023; dan Permen KKP Nomor 5 Tahun 2024.
- Peraturan Menteri KKP ini mengatur tentang pengendalian sistem jaminan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan (sisjamu) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pengendalian pelaksanaan SISJAMU dilaksanakan oleh otoritas kompeten yang merupakan unit organisasi nonstruktural di lingkungan Kementerian yang bertugas untuk melakukan pengendalian pelaksanaan SISJAMU.
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2024.
- Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.19/MEN/2010 tentang Pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Lampiran file: 9 hlm (batang tubuh hlm 1 sd 8, lampiran hlm 9)
|