Peraturan Menteri mengatur tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan yang Berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara. BAB II terdiri dari 8 pasal yang mengatur persyaratan, tata cara pengenaan, dan pembayaran pungutan pengusahaan perikanan, BAB III terdiri dari 25 pasal yang mengatur persyaratan, tata cara pengenaan, dan pembayaran pungutan hasil perikanan, dan BAB IV terdiri dari 1 pasal yang mengatur keberatan, keringanan, dan pengembalian penerimaan negara bukan pajak.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat