Peraturan Menteri ini mencabut beberapa ketentuan pada peraturan Cara Pembenihan Ikan yang Baik, Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu/Hazard Analysis And Critical Control Point, Obat Ikan, Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik, Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan, Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan, Pakan Ikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat