Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pengelola anggaran, pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, pejabat penanda tangan surat perintah membayar, bendahara pengeluaran dan bendahara pengeluaran pembantu, bendahara penerimaan, petugas pengelola administrasi belanja pegawai, pengelola basis data kepegawaian, staf pengelola keuangan dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat