Instruksi Presiden (Inpres) NO. 4, https://jdih.setkab.go.id :8
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Langkah-Langkah Komprehensif dalam Rangka Penyelesaian Masalah Aceh
ABSTRAK:
Bahwa Propinsi Daerah Istimewa Aceh adalah bagian integral yang tidak terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia; bahwa permasalahan fundamental yang berkembang di Aceh adalah terjadinya ketidakpuasan masyarakat dan adanya gerakan separatis bersenjata yang memerlukan penanganan secara bijak, cermat, menyeluruh, dan terpadu;
Dasar Hukum Inpres ini adalah : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 30 ayat (3) dan (4); Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor V/MPR/2000; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VI/MPR/2000; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VII/MPR/2000; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VIII/MPR/2000; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1960; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 121 Tahun 2000
Wakil Presiden mengendalikan dan mengkoordinasikan 6 (enam) langkah komprehensif penyelesaian masalah Aceh meliputi bidang politik, ekonomi, sosial, hukum, dan ketertiban masyarakat, keamanan serta informasi dan komunikasi, selanjutnya melaporkan semua langkah yang akan, sedang, dan telah dilaksanakan kepada Presiden.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2001.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 3, https://jdih.setkab.go.id :5
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Penerapan dan Pengembangan Teknologi Tepat Guna
ABSTRAK:
Bahwa untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional, mempercepat kemajuan desa dan menghadapi persaingan global dipandang perlu melakukan percepatan pembangunan perdesaan melalui pemberdayaan masyarakat di berbagai bidang yang didukung oleh penerapan dan pengembangan teknologi tepat guna;
Dasar Hukum Inpres ini adalah : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000
Melaksanakan pemberdayaan masyarakat perdesaan melalui penerapan dan pengembangan teknologi tepat guna sebagai tanggung jawab Pemerintah untuk mendorong, menumbuhkan, meningkatkan, mengembangkan perekonomian masyarakat memeratakan pembangunan, mengentaskan kemiskinan serta pengembangan wilayah.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2001.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 2, https://jdih.setkab.go.id :2
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Penggunaan Komputer dengan Aplikasi Komputer Berbahasa Indonesia
ABSTRAK:
Bahwa kemampuan dalam penguasaan, pengembangan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya yang berkenaan dengan teknologi informasi melalui penggunaan komputer oleh masyarakat pada umumnya dan aparatur negara pada khususnya perlu untuk ditingkatkan dalam rangka menghadapi era globalisasi;
Dasar Hukum Inpres ini adalah : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Menggunakan aplikasi komputer berbahasa Indonesia dalam melaksanakan tugas dan fungsinya yang dilakukan melalui penggunaan komputer, yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan dan kemampuan masing-masing; Menteri Negara Riset dan Teknologi, melaporkan hasil pelaksanaan Instruksi Presiden ini kepada Presiden.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2001.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 1, https://jdih.setkab.go.id :2
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Pusat Informasi Berbasis Teknologi Informatika di Komplek Kemayoran
ABSTRAK:
Bahwa informasi yang berbasis teknologi informatika mempunyai peranan penting dan sangat diperlukan baik oleh dunia usaha maupun pemerintah; bahwa Komplek Kemayoran dianggap cocok untuk lokasi pembangunan pusat informasi berbasis teknologi informatika yang berfungsi sebagai jembatan dan gerbang informatika antara Indonesia dan dunia;
Dasar Hukum Inpres ini adalah : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945
Inpres ini berisi tentang pengkajian, penyiapan dan pembangunan pusat informasi berbasis teknologi informatika di Komplek Kemayoran; Mengupayakan penyediaan dana untuk kegiatan tersebut dalam diktum pertama, baik yang bersumber dari dalam negeri maupun dari luar negeri, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2001.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 9, https://jdih.setkab.go.id :3
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran, dan kualitas perempuan, serta upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, dipandang perlu melakukan strategi pengarusutamaan gender ke dalam seluruh proses pembangunan nasional;
Dasar Hukum Instruksi Presiden ini adalah : Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang 1945; Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-undangan Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undangan Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undangan Nomor 25 Tahun 2000
Melaksanakan pengarusutamaan gender guna terselenggaranya perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan nasional yang berperspektif gender sesuai dengan bidang tugas dan fungsi, serta kewenangan masing-masing; Memperhatikan secara sungguh-sungguh Pedoman Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional sebagaimana terlampir dalam Instruksi Presiden ini sebagai acuan dalam melaksanakan pengarusutamaan gender;
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2000.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 8, https://jdih.setkab.go.id :2
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Penetapan Harga Dasar Gabah serta Harga Pembelian Gabah dan Beras
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberdayakan ekonomi kerakyatan dan dalam upaya memacu kegiatan produksi pangan serta untuk meningkatkan pendapatan petani melalui jaminan harga yang wajar, dipandang perlu untuk meninjau kembali harga dasar gabah dan harga pembelian gabah/beras dalam negeri oleh Badan Urusan Logistik (BULOG);
Dasar Hukum Instruksi Presiden ini adalah : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945
Harga dasar dan harga pembelian dalam rangka Pengadaan Gabah dan Beras Produksi dalam Negeri; Petani belum mampu memenuhi persyaratan kualitas yang ditetapkan Pemerintah, maka petani atau kelompok tani dapat menjual produksinya dalam berbagai kondisi kualitas sesuai tabel harga yang berlaku;
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2000.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 7, https://jdih.setkab.go.id :1
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Pemberian Visa Bagi Warga Negara Republik Rakyat Cina
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menjalin dan mempererat persahabatan antara negara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Cina dipandang perlu meniadakan kebijakan khusus di bidang keimigrasian, sehingga hubungan kedua negara terutama dalam hal lalu lintas orang berlangsung sebagaimana layaknya yang berlaku dalam pergaulan internasional;
Dasar Hukum Instruksi Presiden ini adalah : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992
Mencabut kebijakan dan ketentuan-ketentuan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1991 yang mempersulit pemberian visa bagi warga negara Republik Rakyat Cina dan membubarkan Satuan Tugas Pengendalian Lalu Lintas Warga Negara Republik Rakyat Cina di Indonesia serta mencabut izin dan kewenangan untuk mengurus visa bagi warga negara Republik Rakyat Cina yang ada pada perusahaan jasa keimigrasian.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2000.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 6, https://jdih.setkab.go.id :2
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Pencabutan Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1981 Tentang Penyelenggaraan Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan kegiatan upacara pengibaran Bendera Merah Putih yang dilaksanakan pada tanggal 17 setiap bulan oleh Instansi Pemerintah, Bank-bank Pemerintah dan Badan-badan Usaha Milik Negara baik di Tingkat Pusat maupun Daerah, lebih menunjukkan kegiatan rutin dan cenderung kurang bermanfaat;
Dasar Hukum Inpres ini adalah : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980.
Inpres ini berisi tentang meniadakan kegiatan upacara pengibaran
Bendera Merah Putih pada tanggal 17 setiap bulan di lingkungan masing-masing.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2000.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 5, https://jdih.setkab.go.id :3
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Koordinasi Penanggulangan Masalah Penyalahgunaan pada Penyediaan Pelayanan Bahan Bakar Minyak
ABSTRAK:
bahwa kebijakan Pemerintah di bidang subsidi bahan bakar minyak (BBM) dalam kenyataannya telah disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penyelundupan, penimbunan tanpa izin, pemalsuan, pengoplosan Bahan Bakar Minyak dan lain sebagainya sehingga merugikan masyarakat konsumen dan keuangan Negara;
Dasar Hukum Inpres ini adalah : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 44 Prp Tahun 1960; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
Melakukan upaya-upaya untuk menanggulangi dan menghentikan segala bentuk penyalahgunaan pada penyediaan dan pelayanan bahan bakar minyak, penyelundupan bahan bakar minyak ke luar Wilayah Republik Indonesia dan atau pemalsuan bahan bakar minyak, yang dilakukan secara fungsional dan menyeluruh sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2000.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 4, https://jdih.setkab.go.id :2
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Penertiban Rekening Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka transparansi pengelolaan keuangan Negara khususnya untuk lebih menertibkan administrasi penerimaan Negara sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (ICW) dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, telah diterbitkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 1999 tentang Penertiban Rekening Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen, namun dalam pelaksanaannya tidak efektif, dan dipandang perlu untuk ditegaskan kembali agar sepenuhnya dilaksanakan oleh para Menteri Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen;
Dasar Hukum Inpres ini adalah : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (Indonesische Comptabiliteitswet, Staatsblad 1925 : 448); Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000
Menyampaikan semua data mengenai rekening yang ada pada Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen yang meliputi nama, nomor, dan saldo rekening pada tanggal 30 April 2000 serta nama bank yang bersangkutan dan kantor pejabat pemilik rekening kepada Menteri Keuangan paling lambat pada tanggal 31 Mei 2000, tidak termasuk Rekening Bendaharawan Rutin dan Bendaharawan Proyek.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2000.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat