Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2001

Langkah-Langkah Komprehensif dalam Rangka Penyelesaian Masalah Aceh

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Wakil Presiden mengendalikan dan mengkoordinasikan 6 (enam) langkah komprehensif penyelesaian masalah Aceh meliputi bidang politik, ekonomi, sosial, hukum, dan ketertiban masyarakat, keamanan serta informasi dan komunikasi, selanjutnya melaporkan semua langkah yang akan, sedang, dan telah dilaksanakan kepada Presiden.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2001 tentang Langkah-Langkah Komprehensif dalam Rangka Penyelesaian Masalah Aceh
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
4
Bentuk
Instruksi Presiden (Inpres)
Bentuk Singkat
Inpres
Tahun
2001
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
11 April 2001
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
11 April 2001
Sumber
https://jdih.setkab.go.id :8
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 36 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan