Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2001

Penerapan dan Pengembangan Teknologi Tepat Guna

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Melaksanakan pemberdayaan masyarakat perdesaan melalui penerapan dan pengembangan teknologi tepat guna sebagai tanggung jawab Pemerintah untuk mendorong, menumbuhkan, meningkatkan, mengembangkan perekonomian masyarakat memeratakan pembangunan, mengentaskan kemiskinan serta pengembangan wilayah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2001 tentang Penerapan dan Pengembangan Teknologi Tepat Guna
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
3
Bentuk
Instruksi Presiden (Inpres)
Bentuk Singkat
Inpres
Tahun
2001
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
09 Maret 2001
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
09 Maret 2001
Sumber
https://jdih.setkab.go.id :5
Subjek
ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 14 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan