PETUNJUK OPERASIONAL PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK REGULER BIDANG PENDIDIKAN SUBBIDANG GEDUNG OLAHRAGA TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia NO. 4, BN. 2020 No. 357, jdih.kemenpora.go.id
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Subbidang Gedung Olahraga Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (5)
Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2019 tentang Petunjuk
Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang
Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik
Reguler Bidang Pendidikan Subbidang Gedung Olahraga Tahun
Anggaran 2020;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara; (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4916);
3. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 101);4. Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2019 tentang
Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun
Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 257);
5. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1516
Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1925);
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Penggunaan DAK Fisik Reguler Subbidang Gedung Olahraga; Pembinaan, Pemantauan dan Evaluasi serta format-format pelaporannya
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2020.
Mencabut Peraturan
Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 5 Tahun 2019 tentang
Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik
Bidang Pendidikan Subbidang Olahraga Tahun 2019 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 487)
73 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019
PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
2019
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga NO. 4, BN. 2019 No. 486, jdih.kemenpora.go.id
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pemuda Dan Olahraga
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan
Presiden Nomor 14 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga
tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di
Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga;
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
2. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 101);
3. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2019 tentang
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian
Pemuda dan Olahraga (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 54)4. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1516
Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1925);
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Pemberian Tunjangan Kinerja; Jam Kerja dan Kehadiran; Capaian Kinerja
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2019.
Mencabut a. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0615
Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di
Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga;
b. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1104
Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Pemuda dan Olahraga Nomor 0615 Tahun 2014 tentang
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian
Pemuda dan Olahraga; dan
c. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 009
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Nomor 0615 Tahun 2014 tentang Tunjangan
Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemuda
dan Olahraga (Berita Negara Republik Indonesia Nomor
543 Tahun 2015),
17 halaman
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022
PEDOMAN PENGIRIMAN DELEGASI - FORUM KEPEMUDAAN INTERNASIONAL
2022
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga NO. 4, BN 2022 (121): 15 Halaman, jdih.kemenpora.go.id
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Pedoman Pengiriman Delegasi Pada Forum Kepemudaan Internasional
ABSTRAK:
Bahwa untuk membangun dan meningkatkan potensi pemuda dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, perlu dilaksanakan
pelayanan kepemudaan melalui kemitraan khususnya pada tingkat internasional.
Dasar Hukum Peraturan Kemenpora Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 40 Tahun 2009; Perpres No. 106 Tahun 2020; Dan Peraturan Kemenpora No. 1516 Tahun 2015
Pasal 8
(1) Calon Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi
dapat mengikuti tes tertulis dan wawancara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4).
(2) Dalam hal Calon Peserta melakukan pemalsuan
dokumen persyaratan administrasi, Penyelenggara
mengenakan sanksi kepada Calon Peserta.
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa
diskualifikasi Calon Peserta dari proses seleksi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2022.
Lampiran File; 15 Halaman
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021
PEDOMAN PEMBINAAN - PENGEMBANGAN OLAHRAGA REKREASI
2021
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga NO. 4, BN 2021 (1096): 19 Halaman, jdih.kemenpora.go.id
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengembangan Olahraga Rekreasi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menyelenggarakan urusan pemerintahan konkuren di bidang kepemudaan dan olahraga sebagaimana dimaksud dalam huruf a
khususnya sub bidang keolahragaan, Pemerintah Pusat menetapkan pedoman pembinaan dan pengembangan olahraga rekreasi.
Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU NO. 3 Tahun 2005; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 2007; PP No. 17 Tahun 2007; Perpres No. 106 Tahun 2020; Peraturan Kemenpora No. 1516 Tahun 2015
Pasal 3
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. arah pembinaan dan pengembangan Olahraga
Rekreasi;
b. penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan
Olahraga Rekreasi;
c. penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan
Olahraga Rekreasi oleh Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota;
d. pembinaan;
e. pendanaan; dan
f. pengawasan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2021.
Lampiran File; 19 Halaman
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 4 Tahun 2023
PEMBERIAN PENGHARGAAN - PEGAWAI NEGERI SIPIL - LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
2023
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga NO. 4, BN 2023 (519): 12 Halaman, jdih.kemenpora.go.id
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Pemberian Penghargaan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
ABSTRAK:
Bahwa pemberian penghargaan bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga merupakan bentuk apresiasi atas kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugas pada organisasi serta berjasa kepada bangsa dan negara.
Dasar Hukum Peraturan Kemenpora Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 2017; Perpres No. 106 Tahun 2020; Dan Peraturan Kemenpora No. 8 Tahun 2022
Pasal 9
(1) Penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa
sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) huruf c
diberikan kepada PNS Berprestasi, PNS Berjasa, dan PNS
Berdedikasi pada Kementerian.
(2) Pemberian penghargaan berupa kenaikan pangkat
istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan mekanisme kenaikan
pangkat luar biasa berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2023.
Lampiran File; 12 Halaman
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Nomor: PERMEN 0172/ MENPORA/ XII/2006 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
ENTANG PETUNJUK OPERASIONAL PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK BIDANG PENDIDIKAN SUBBIDANG OLAHRAGA TAHUN 2019
2019
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia NO. 5, BN. 2019 No. 487, jdih.kemenpora.go.id
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Subbidang Olahraga Tahun 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3)
Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2018 tentang Petunjuk
Teknis Dana Alokasi Khusus Tahun 2019, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Petunjuk
Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang
Pendidikan Subbidang Olahraga Tahun 2019;
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
2. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 101);
3. Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2018 tentang
Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Tahun 2019
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 271);
4. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1516
Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1925);
Mengatur tentang penggunaan DAK Fisik Subbidang Olahraga; Pembinaan, Pemantauan dan Evaluasi;Pelaporan dan Ketentuan Penutup serta memuat format-format pelaksanaan dan pelaporan
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2019.
67 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 5 Tahun 2022
TATA NASKAH DINAS - KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
2022
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga NO. 5, BN 2022 (589): 54 Halaman, jdih.kemenpora.go.id
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pemuda dan Olahraga
ABSTRAK:
Bahwa tata naskah dinas Kementerian Pemuda dan Olahraga merupakan sarana yang efektif dalam menciptakan arsip yang autentik, tepercaya, memiliki
kepastian, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam rangka pelaksanaan tugas pemerintahan.
Dasar Hukum Peraturan Kemenpora Adalah; Pasl 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2012; Perpres No. 106 Tahun 2020; Peraturan Kemenpora No. 1516 Tahun 2015; Dan Peraturan ANRI No. 5 Tahun 2021
Pasal 2
(1) Tata Naskah Dinas Kementerian dimaksudkan sebagai
acuan dalam pengelolaan naskah dinas di lingkungan
Kementerian.
(2) Ruang lingkup Tata Naskah Dinas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. jenis, susunan, dan bentuk Naskah Dinas;
b. pembuatan Naskah Dinas;
c. pengamanan Naskah Dinas;
d. pejabat penanda tangan Naskah Dinas; dan
e. pengendalian Naskah Dinas.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2022.
Lampiran File; 152 Halaman
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 5 Tahun 2021
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN
Status Peraturan
Mengubah :
Permenpora No. 5 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan dan Keolahragaan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi
PELIMPAHAN SEBAGIAN - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEPEMUDAAN DAN KEOLAHRAGAAN - KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT - DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI
2021
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga NO. 5, BN 2021 (1306): 7 Halaman, jdih.kemenpora.go.id
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan dan Keolahragaan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelimpahan
Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan dan Keolahragaan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi perlu diubah.
Dasar Hukum Peraturan Kemenpora Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 33 Tahun 2018; Perpres No. 106 Tahun 2020; Peraturan PMK No. 156/ PMK.07/2008; Peraturan Kemenpora No. 1516 Tahun 2015; Dan Peraturan Kemenpora No. 5 Tahun 2020
Pasal 6
(1) Setiap 3 (tiga) bulan, kepala Perangkat Daerah yang
menangani sebagian Urusan Pemerintahan bidang
kepemudaan dan keolahragaan yang dilimpahkan
wajib melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada
Menteri dengan tembusan kepada:
a. Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga;
b. Inspektur Kementerian Pemuda dan Olahraga;
dan
c. Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga.
(2) Perangkat Daerah yang menjadi pelaksana kegiatan
Dana Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), wajib menyusun laporan
pertanggungjawaban meliputi:
a. laporan manajerial; dan
b. laporan akuntabilitas.
(3) Laporan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a meliputi:
a. perkembangan realisasi penyerapan dana;
b. pencapaian target keluaran;
c. kendala yang dihadapi; dan
d. saran tindak lanjut.
(4) Laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b meliputi laporan keuangan dan
laporan barang.
(5) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) terdiri atas:
a. neraca;
b. laporan realisasi anggaran; dan
c. catatan atas laporan keuangan.
(6) Laporan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan bidang penatausahaan Barang Milik
Negara/Daerah.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2021.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Pemuda Dan Olahraga Nomor 5 Tahun 2020
Lampiran File; 7 Halaman
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 5 Tahun 2023
TATA CARA PENGISIAN - PENGANGKATAN JABATAN PIMPINAN TINGGI - JABATAN ADMINISTRASI - LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
2023
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga NO. 5, BN 2023 (520): 17 Halaman, jdih.kemenpora.go.id
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Tata Cara Pengisian dan Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administratif di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan kesempatan yang lebih luas dan guna menjaring calon potensial pegawai negeri sipil untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi dan/atau jabatan administrasi di lingkungan Kementerian Pemuda dan
Olahraga, perlu mengatur tata cara pengisian dan pengangkatan jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Dasar Hukum Peraturan Kemenpora Adalah; Pasl 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 2017; Perpres No. 106 Tahun 2020; Peraturan PANRB No. 15 Tahun 2019; Dan Peraturan Kemenpora No. 8 Tahun 2022
Pasal 13
Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a
meliputi:
a. penentuan JPT yang akan diisi;
b. pembentukan panitia seleksi;
c. penyusunan dan penetapan jadwal tahapan pengisian
JPT;
d. penentuan metode seleksi dan penyusunan materi seleksi;
dan
e. penentuan sistem yang digunakan pada setiap tahapan
pengisian JPT.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2023.
Lampiran File; 17 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat