Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2022

Standar Prasarana Olahraga Dan Sarana Olahraga Pada Pusat Pendidikan Dan Latihan Olahraga Pelajar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 3 (1) Penyediaan dan/atau pembangunan Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga PPLP harus sesuai dengan Standar yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini. (2) Penyediaan dan/atau pembangunan Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga PPLP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga untuk: a. asrama PPLP; b. latihan cabang olahraga bulu tangkis; c. latihan cabang olahraga angkat besi; d. latihan cabang olahraga panjat tebing; e. latihan cabang olahraga panahan; f. latihan cabang olahraga menembak g. latihan cabang olahraga wushu; h. latihan cabang olahraga karate; i. latihan cabang olahraga taekwondo; j. latihan cabang olahraga balap sepeda; k. latihan cabang olahraga atletik; l. latihan cabang olahraga renang; m. latihan cabang olahraga dayung; n. latihan cabang olahraga senam artistik; o. latihan cabang olahraga pencak silat; p. latihan cabang olahraga bola voli; q. latihan cabang olahraga bola basket; dan r. latihan cabang olahraga tinju. (3) Pemenuhan Standar Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga PPLP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui proses sertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan/atau lembaga mandiri yang berwenang serta induk organisasi cabang olahraga yang bersangkutan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 15 Tahun 2022 tentang Standar Prasarana Olahraga Dan Sarana Olahraga Pada Pusat Pendidikan Dan Latihan Olahraga Pelajar
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pemuda dan Olahraga
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga
Bentuk Singkat
Permenpora
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
27 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2022
Tanggal Berlaku
29 Desember 2022
Sumber
BN 2022 (1354): 5 Halaman, jdih.kemenpora.go.id
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pemuda dan Olahraga
Bidang
Halaman ini telah diakses 1511 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan