Pasal 3 (1) Penyediaan dan/atau pembangunan Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga PPLP harus sesuai dengan Standar yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini. (2) Penyediaan dan/atau pembangunan Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga PPLP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga untuk: a. asrama PPLP; b. latihan cabang olahraga bulu tangkis; c. latihan cabang olahraga angkat besi; d. latihan cabang olahraga panjat tebing; e. latihan cabang olahraga panahan; f. latihan cabang olahraga menembak g. latihan cabang olahraga wushu; h. latihan cabang olahraga karate; i. latihan cabang olahraga taekwondo; j. latihan cabang olahraga balap sepeda; k. latihan cabang olahraga atletik; l. latihan cabang olahraga renang; m. latihan cabang olahraga dayung; n. latihan cabang olahraga senam artistik; o. latihan cabang olahraga pencak silat; p. latihan cabang olahraga bola voli; q. latihan cabang olahraga bola basket; dan r. latihan cabang olahraga tinju. (3) Pemenuhan Standar Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga PPLP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui proses sertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan/atau lembaga mandiri yang berwenang serta induk organisasi cabang olahraga yang bersangkutan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat