Pasal 10 (1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e dilaksanakan secara periodik oleh Menteri dan tim Manajemen Talenta. (2) Pemantauan terhadap pelaksanaan Manajemen Talenta dilakukan guna memastikan kecocokan dan kesesuaian antara fakta, data, dan informasi dalam sistem informasi Manajemen Talenta dengan standar yang telah ditetapkan. (3) Evaluasi dilakukan sebagai sarana untuk mengukur kemajuan yang dicapai melakukan perencanaan dan perbaikan serta memastikan tercapainya sasaran implementasi program Manajemen Talenta
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat