Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023

Pembinaan Dan Pengembangan Industri Olahraga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 5 (1) Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a berupa prasarana Olahraga dan sarana Olahraga yang diproduksi, diperjualbelikan, dan/atau disewakan untuk masyarakat, yang meliputi: a. peralatan Olahraga; b. pakaian dan aksesoris (apparel) Olahraga; c. stadion atau gedung Olahraga; d. peralatan sport science; e. peralatan kebugaran dan pemulihan; f. peralatan medis Olahraga; g. suplemen Olahraga; dan h. bentuk prasarana dan sarana Olahraga lainnya. (2) Peralatan Olahraga dan pakaian dan aksesoris (apparel) Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b harus sesuai dengan standar federasi internasional masing-masing cabang Olahraga. (3) Stadion atau gedung Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus memenuhi standar prasarana Olahraga dan sarana Olahraga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan federasi internasional masing-masing cabang Olahraga.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pembinaan Dan Pengembangan Industri Olahraga
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pemuda dan Olahraga
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga
Bentuk Singkat
Permenpora
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
10 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
16 Januari 2023
Tanggal Berlaku
16 Januari 2023
Sumber
BN 2023 (69): 16 Halaman, jdih.kemenpora.go.id
Subjek
PEMUDA DAN OLAH RAGA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pemuda dan Olahraga
Bidang
Halaman ini telah diakses 259 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pembinaan dan Pengembangan Industri Olahraga Nasional

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan