Pasal 9 Penguatan kerangka kebijakan di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) harus mempertimbangkan: a. adanya pendekatan kolaboratif; b. penyelenggaraan program pendidikan Kewirausahaan yang inklusif dengan: 1. memastikan Kelompok Pemuda Prioritas sebagai penerima manfaat; 2. menyediakan instruktur/tutor yang berkompeten dan bersertifikat kompetensi; 3. mengidentifikasi dan memetakan kebutuhan Kewirausahan Pemuda; dan 4. memanfaatkan dan menyediakan media pembelajaran berbasis teknologi yang terintegrasi dan mudah diakses. c. minat Pemuda terhadap Kewirausahaan; d. implementasi kebijakan yang bersifat kontekstual; e. adanya pendampingan dalam pengembangan Ekosistem Kewirausahaan Pemuda di daerah; dan f. keselarasan agenda peningkatan daya saing Kewirausahaan Pemuda sesuai dengan strategi nasional pengembangan Kewirausahaan Pemuda.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat