Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023

Peningkatan Daya Saing Kewirausahaan Pemuda Di Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 9 Penguatan kerangka kebijakan di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) harus mempertimbangkan: a. adanya pendekatan kolaboratif; b. penyelenggaraan program pendidikan Kewirausahaan yang inklusif dengan: 1. memastikan Kelompok Pemuda Prioritas sebagai penerima manfaat; 2. menyediakan instruktur/tutor yang berkompeten dan bersertifikat kompetensi; 3. mengidentifikasi dan memetakan kebutuhan Kewirausahan Pemuda; dan 4. memanfaatkan dan menyediakan media pembelajaran berbasis teknologi yang terintegrasi dan mudah diakses. c. minat Pemuda terhadap Kewirausahaan; d. implementasi kebijakan yang bersifat kontekstual; e. adanya pendampingan dalam pengembangan Ekosistem Kewirausahaan Pemuda di daerah; dan f. keselarasan agenda peningkatan daya saing Kewirausahaan Pemuda sesuai dengan strategi nasional pengembangan Kewirausahaan Pemuda.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1 Tahun 2023 tentang Peningkatan Daya Saing Kewirausahaan Pemuda Di Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pemuda dan Olahraga
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga
Bentuk Singkat
Permenpora
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
10 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
16 Januari 2023
Tanggal Berlaku
16 Januari 2023
Sumber
BN 2023 (67): 13 Halaman, jdih.kemenpora.go.id
Subjek
PEMUDA DAN OLAH RAGA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pemuda dan Olahraga
Bidang
Halaman ini telah diakses 676 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan