Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 7 Tahun 2023

Pelaksanaan Pemberian Tunjungan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 5 (1) Tunjangan Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan setiap bulan oleh unit kerja di Sekretariat Kementerian yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang keuangan. (2) Tunjangan Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan berdasarkan data Tunjangan Kinerja Pegawai yang disampaikan oleh unit kerja di Sekretariat Kementerian yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang sumber daya manusia aparatur. (3) Data Tunjangan Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada unit kerja di Sekretariat Kementerian yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang keuangan paling lambat setiap tanggal 5 (lima) pada bulan berikutnya, atau Hari Kerja berikutnya apabila tanggal 5 (lima) jatuh pada hari libur.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjungan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pemuda dan Olahraga
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga
Bentuk Singkat
Permenpora
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
04 Juli 2023
Tanggal Pengundangan
07 Juli 2023
Tanggal Berlaku
05 Oktober 2023
Sumber
BN 2023 (522): 14 Halaman, jdih.kemenpora.go.id
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pemuda dan Olahraga
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 369 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Permenpora No. 4 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pemuda Dan Olahraga

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan