TATA CARA PENGELOLAAN - TINDAK LANJUT PELAPORAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWING) - LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
2022
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga NO. 16, jdih.kemenpora.go.id
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0860.C Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
ABSTRAK: |
- Bahwa Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0860.C tahun 2013 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) di
Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi sehingga perlu dicabut.
- Dasar Hukum Peraturan Kemenpora Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 106 Tahun 2020; Dan Peraturan Kemenpora No. 8 Tahun 2022
- Pasal 1
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0860.C
Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Tindak Lanjut
Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) di Lingkungan
Kementerian Pemuda dan Olahraga, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2022.
- Pencabutan Peraturan Menteri Pemuda Dan Olahraga Nomor 0860.C Tahun 2013
- Lampiran File; 2 Halaman
|