SATU DATA - BIDANG KEPEMUDAAN DAN KEOLAHRAGAAN
2022
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia NO. 14, jdih.kemenpora.go.id
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia tentang Satu Data Bidang Kepemudaan Dan Keolahragaan
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang
pemuda dan olahraga, perlu didukung dengan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi, dan berkelanjutan.
- Dasar Hukum Peraturan Kemenpora Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 39 Tahun 2019; Perpres No. 106 Tahun 2020; Peraturan Kemenpora No. 8 Tahun 2022
- Pasal 4
Ruang Lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. penyelenggara Satu Data Bidang Kepemudaan dan
Keolahragaan;
b. penyelenggaraan Satu Data Bidang Kepemudaan dan
Keolahragaan;
c. Portal Satu Data Bidang Kepemudaan dan Keolahragaan;
d. manajemen akses Data;
e. partisipasi dan kerja sama; dan
f. pemantauan dan evaluasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
- Lampiran File; 13 Halaman
|