TATA CARA PENGISIAN - PENGANGKATAN JABATAN PIMPINAN TINGGI - JABATAN ADMINISTRASI - LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
2023
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga NO. 5, BN 2023 (520): 17 Halaman, jdih.kemenpora.go.id
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Tata Cara Pengisian dan Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administratif di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk memberikan kesempatan yang lebih luas dan guna menjaring calon potensial pegawai negeri sipil untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi dan/atau jabatan administrasi di lingkungan Kementerian Pemuda dan
Olahraga, perlu mengatur tata cara pengisian dan pengangkatan jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
- Dasar Hukum Peraturan Kemenpora Adalah; Pasl 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 2017; Perpres No. 106 Tahun 2020; Peraturan PANRB No. 15 Tahun 2019; Dan Peraturan Kemenpora No. 8 Tahun 2022
- Pasal 13
Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a
meliputi:
a. penentuan JPT yang akan diisi;
b. pembentukan panitia seleksi;
c. penyusunan dan penetapan jadwal tahapan pengisian
JPT;
d. penentuan metode seleksi dan penyusunan materi seleksi;
dan
e. penentuan sistem yang digunakan pada setiap tahapan
pengisian JPT.
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2023.
- Lampiran File; 17 Halaman
|