Pasal 13 Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a meliputi: a. penentuan JPT yang akan diisi; b. pembentukan panitia seleksi; c. penyusunan dan penetapan jadwal tahapan pengisian JPT; d. penentuan metode seleksi dan penyusunan materi seleksi; dan e. penentuan sistem yang digunakan pada setiap tahapan pengisian JPT.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat