Pasal 6 (1) Pelaksanaan LTAD pada tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a menjadi tanggung jawab Menteri. (2) Pelaksanaan LTAD pada tingkat Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b menjadi tanggung jawab Gubernur. (3) Pelaksanaan LTAD pada tingkat Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c menjadi tanggung jawab Bupati/Wali Kota.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat