Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023

Pola Pembinaan Olahragawan Jangka Panjang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 6 (1) Pelaksanaan LTAD pada tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a menjadi tanggung jawab Menteri. (2) Pelaksanaan LTAD pada tingkat Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b menjadi tanggung jawab Gubernur. (3) Pelaksanaan LTAD pada tingkat Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c menjadi tanggung jawab Bupati/Wali Kota.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pola Pembinaan Olahragawan Jangka Panjang
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pemuda dan Olahraga
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga
Bentuk Singkat
Permenpora
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
10 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
16 Januari 2023
Tanggal Berlaku
16 Januari 2023
Sumber
BN 2023 (68): 11 Halaman, jdih.kemenpora.go.id
Subjek
PEMUDA DAN OLAH RAGA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pemuda dan Olahraga
Bidang
Halaman ini telah diakses 145 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan