ORGANISASI - TATA KERJA TIM KOORDINASI NASIONAL REVITALISASI PENDIDIKAN VOKASI - PELATIHAN VOKASI
2022
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan NO. 5, peraturan.go.id
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan tentang Organisasi Dan Tata Kerja Tim Koordinasi Nasional Revitalisasi Pendidikan Vokasi Dan Pelatihan Vokasi
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia
dan Kebudayaan tentang Organisasi dan Tata Kerja Tim Koordinasi Nasional Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.
Dasar Hukum Peraturan Menko PMK Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 35 Tahun 2020; Perpres No. 68 Tahun 2022; Dan Peraturan Menko PMK No. 4 Tahun 2020
Pasal 13
Divisi riset dan inovasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (6) huruf b mempunyai tugas:
a. melakukan riset dan inovasi informasi pasar kerja;
b. melakukan riset dan inovasi skema pendanaan
penyelenggaraan pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi;
c. melakukan riset dan inovasi penyelenggaraan pendidikan
vokasi;
d. melakukan riset dan inovasi penyelenggaraan pelatihan
vokasi;
e. mengembangkan sistem pemantauan, evaluasi, dan
pelaporan;
f. melakukan analisis hasil pemantauan dan evaluasi
sebagai bahan laporan penyelenggaraan Pendidikan
Vokasi dan Pelatihan Vokasi; dan
g. menyusun rekomendasi perbaikan penyelenggaraan
Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2022.
Lampiran File; 12 Halaman
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2022
NILAI DASAR, KODE ETIK, DAN KODE PERILAKU APARATUR SIPIL NEGARA - LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN
2022
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan NO. 4, peraturan.go.id
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan tentang Nilai Dasar, Kode Etik, Dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementrian Koordinator Bidang Pembangunan Dan Kebudayaan
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan pedoman dalam bersikap, berperilaku, dan bertindak serta melaksanakan penerapan nilai dasar ASN BerAKHLAK diperlukan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Dasar Hukum Peraturan Menko PMK Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU Np. 39 Tahun 2008; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 11 Tahun 2017; PP No. 94 Tahun 2021; Perpres No. 35 Tahun 2020; PP No. 94 Tahun 2021; Peraturan Menko PMK No. 4 Tahun 2020; Dan Peraturan Menko PMK No. 1 Tahun 2021
Pasal 7
Kode Perilaku dari nilai berorientasi pelayanan tercermin
dalam perilaku ASN sebagai berikut:
a. memberikan layanan kepada publik secara transparan,
unggul, nyaman, tangkas, akurat, dan santun;
b. melaksanakan layanan terkait tugas atau jabatannya
dengan izin atau sepengetahuan atasan;
c. berani mengakui kesalahan dan bertanggung jawab atas
pelaksanaan tugasnya;
d. menggunakan atribut seperti tanda pengenal ASN selama
melaksanakan tugas; dan
e. menggunakan logo organisasi dalam setiap presentasi
mewakili organisasi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2022.
Lampiran File; 22 Halaman
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2022
STANDAR PELAYANAN - LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN
2022
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan NO. 3, peraturan.go.id
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan tentang Standar Pelayanan Di Lingkungan Kementrian Koordinator Bidang Pembangunan Dan Kebudayaan.
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menetapkan dan menerapkan standar pelayanan publik untuk setiap jenis pelayanan.
Dasar Hukum Menko PMK Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 35 Tahun 2020; Peraturan PANRB No. 15 Tahun 2014; Dan Peraturan Menko PMK No. 4 Tahun 2020
Pasal 2
(1) Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian
Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan merupakan pelaksanaan dari tugas dan
fungsi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan.
(2) Pelayanan di lingkungan Kementerian Koordinator
Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
meliputi:
a. penyediaan data dan informasi publik;
b. konsultasi dan audiensi;
c. rapat koordinasi penanganan dan pendampingan isu
bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
dan
d. pengaduan pelayanan publik.
(3) Standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri Koordinator ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2022.
Lampiran File; 20 Halaman
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2022
RENCANA STRATEGIS - KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN - TAHUN 2020-2024
2022
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan NO. 2, peraturan.go.id
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Kementrian Koordinator Bidang Pembangunan Dan Kebudayaan Tahun 2020 - 2024
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan sistem akuntabilitas kinerja, pengembangan sumber daya manusia berbasis sistem merit, adanya perubahan struktur organisasi terhadap sistem pengelolaan data, dan penyesuaian sistem perencanaan anggaran di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap rencana strategis Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Tahun 2020-2024;
Dasar Hukum Peraturan Menko PMK Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 39 Tahun 2008; PP No. 40 Tahun 2006; Perpres No. 18 Tahun 2020; Perpres No. 35 Tahun 2020; Peraturan Menko PMK No. 5 Tahun 2019; Peraturan Menko PMK No. 3 Tahun 2020; Dan Peraturan Menko PMK No. 4 Tahun 2020
Ketentuan Lampiran dalam Peraturan Menteri Koordinator
Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 3
Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Koordinator
Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Tahun 2020-
2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 652)
diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
Koordinator ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2022.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pmbangunan Dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020
Lampiran File; 314 Halaman
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2021
RENCANA AKSI NASIONAL - PENGENDALIAN RESISTENSI ANTIMIKROBA TAHUN 2020-2024
2021
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan NO. 7, peraturan.go.id
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan tentang Rencana Aksi Nasional Pengendalian Resistensi Antimikroba Tahun 2020 - 2024
ABSTRAK:
Bahwa resistensi antimikroba di Indonesia berpotensi mengganggu pencapaian target pembangunan nasional di bidang pengendalian penyakit dan ketahanan pangan serta ketahanan kesehatan nasional.
Dasar Hukum Peraturan Menko PMK Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 35 Tahun 2020; Dan Peraturan Menko PMK No. 4 Tahun 2020
Pasal 3
(1) RAN Pengendalian Resistensi Antimikroba merupakan
pedoman bagi kementerian, lembaga, pemerintah daerah,
dan mitra kerja dalam perencanaan, penyusunan,
pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kebijakan
pengendalian resistensi antimikroba.
(2) RAN Pengendalian Resistensi Antimikroba bertujuan
untuk meminimalkan muncul dan menyebarnya mikroba
resisten, memastikan ketersediaan antimikroba yang
aman, efektif, bermutu, dan terjangkau, serta
penggunaan antimikroba secara bijak dan bertanggung
jawab.
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2021.
Lampiran File; 161 Halaman
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan NO. 6, peraturan.go.id
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan tentang Pedoman Umum Gerakan Nasional Revolusi Mental
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2016 tentang Gerakan Nasional Revolusi Mental dan optimalisasi pelaksanaan program revolusi mental dan pembangunan kebudayaan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020- 2024, perlu menyusun pedoman umum Gerakan Nasional Revolusi Mental.
Dasar Hukum Peraturan Menko PMK Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 18 Tahun 2020; Perpres No. 35 Tahun 2020; Dan Peraturan Menko PMK No. 4 Tahun 2020
Pasal 4
Pedoman Umum GNRM dimaksudkan sebagai acuan bagi:
a. penyelenggara negara, pelaku pendidikan, masyarakat,
pelaku usaha, dan pelaku media, kementerian/lembaga,
dan pemerintah daerah, agar dapat melaksanakan GNRM
secara efektif dan efisien;
b. koordinator 5 (lima) program GNRM dalam menysusun
dan menetapkan pedoman pelaksanaan GNRM;
c. menteri/pimpinan lembaga dalam menyusun dan
menetapkan pedoman teknis GNRM di lingkungan
kementerian/lembaga masing-masing;
d. menteri/pimpinan lembaga yang bertanggungjawab atas
kegiatan prioritas terkait GNRM dalam rencana
pembangunan jangka menengah nasional;
e. gubernur dalam menyusun dan menetapkan petunjuk
pelaksanaan GNRM di provinsi masing-masing; dan
f. bupati/wali kota dalam menyusun dan menetapkan
petunjuk teknis GNRM di kabupaten/kota masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2021.
Lampiran File; 153 Halaman
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021
RENCANA - AKSI NASIONAL - PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN - ANAK DALAM KONFLIK SOSIAL TAHUN 2020-2025
2021
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan NO. 5, peraturan.go.id
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan tentang Rencana Aksi Nasional Perlindungan Dan Pemberdayaan Perempuan Dan Anak Dalam Konflik Sosial Tahun 2020 - 2025
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial, perlu disusun Rencana Aksi Nasional Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial.
Dasar Hukum Peraturan Menko PMK Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 18 Tahun 2014; Perpres No. 35 Tahun 2020; Dan Peraturan Menko PMK No. 4 Tahun 2020
asal 9
(1) Pendanaan dalam RAN P3AKS bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara untuk
kementerian/lembaga; dan/atau
(2) Pendanaan dalam RAD P3AKS bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah untuk pemerintah
daerah provinsi, kabupaten/kota.
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021.
Lampiran File; 28 Halaman
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2021
PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI - LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN
2021
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan NO. 4, peraturan.go.id
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Dan Kebudayaan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia
dan Kebudayaan, perlu mengatur kembali pemberian tunjangan kinerja pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Dasar Hukum Peraturan Menko PMK Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 112 Tahun 2017; Perpres No. 35 Tahun 2020; Peraturan Menko PMK No. 4 Tahun 2020; Dan Peraturan Menko PMK No. 1 Tahun 2021
Pasal 4
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
tidak diberikan kepada:
a. Pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu pada
Kementerian Koordinator;
b. Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau
dinonaktifkan;
c. Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya
dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan
sebagai Pegawai; dan
d. Pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara
atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan
pensiun.
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2021.
Lampiran File; 38 Halaman
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2021
ORGANISASI - TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN
2021
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan NO. 3, peraturan.go.id
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementrian Koordinator Bidang Pembangunan Dan Kebudayaan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendukung pengelolaan dan penyelenggaraan layanan sistem informasi dan pengelolaan data serta menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi sebagai upaya peningkatan kinerja Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Dasar Hukum Peraturan Menko PMK Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 35 Tahun 2020; Dan Peraturan Menko PMK No. 4 Tahun 2020
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16, Bagian Pengelolaan Kegiatan Strategis
menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pemberian dukungan administrasi
pengelolaan kegiatan strategis; dan
b. pelaksanaan pemberian dukungan administrasi
pengelolaan dan penanganan isu strategis bidang
pembangunan manusia dan kebudayaan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2021.
Perubahan Atas Pertaruran Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020
Lampiran File; 18 Halaman
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2021
TATA NASKAH DINAS - LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN
2021
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan NO. 2, peraturan.go.id
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Kementrian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan
ABSTRAK:
Bahwa pengelolaan arsip yang efektif dan efisien dalam rangka meningkatkan tertib administrasi kedinasan dan penyeragaman sistem administrasi antarunit kerja perlu diwujudkan oleh pencipta arsip melalui pelaksanaan tata naskah dinas.
Dasar Hukum Peraturan Menko PMK Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 43 Tahun 2009; PP No. 28 Tahun 2012; Perpres No. 35 Tahun 2020; Peraturan Kepala Anri No. 2 Tahun 2014; Dan Peraturan Menko PMK No. 4 Tahun 2020
Pasal 2
Tata Naskah Dinas di lingkungan Kementerian Koordinator
Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan meliputi:
a. pendahuluan;
b. jenis dan format naskah dinas;
c. pembuatan naskah dinas;
d. kewenangan penandatanganan;
e. pengamanan naskah dinas;
f. naskah dinas elektronik; dan
g. pengendalian naskah dinas.
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2021.
Lampiran File; 172 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat