PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI - LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN
2021
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan NO. 4, peraturan.go.id
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Dan Kebudayaan
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia
dan Kebudayaan, perlu mengatur kembali pemberian tunjangan kinerja pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
- Dasar Hukum Peraturan Menko PMK Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 112 Tahun 2017; Perpres No. 35 Tahun 2020; Peraturan Menko PMK No. 4 Tahun 2020; Dan Peraturan Menko PMK No. 1 Tahun 2021
- Pasal 4
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
tidak diberikan kepada:
a. Pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu pada
Kementerian Koordinator;
b. Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau
dinonaktifkan;
c. Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya
dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan
sebagai Pegawai; dan
d. Pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara
atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan
pensiun.
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2021.
- Lampiran File; 38 Halaman
|