Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2021

Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Dan Kebudayaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 4 Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak diberikan kepada: a. Pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu pada Kementerian Koordinator; b. Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai; dan d. Pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Dan Kebudayaan
T.E.U.
Indonesia, Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan
Bentuk Singkat
Permenko PMK
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
05 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
06 Juli 2021
Tanggal Berlaku
06 Juli 2021
Sumber
peraturan.go.id
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Bidang
Halaman ini telah diakses 213 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan