RENCANA STRATEGIS - KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN - TAHUN 2020-2024
2022
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan NO. 2, peraturan.go.id
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Kementrian Koordinator Bidang Pembangunan Dan Kebudayaan Tahun 2020 - 2024
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk meningkatkan sistem akuntabilitas kinerja, pengembangan sumber daya manusia berbasis sistem merit, adanya perubahan struktur organisasi terhadap sistem pengelolaan data, dan penyesuaian sistem perencanaan anggaran di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap rencana strategis Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Tahun 2020-2024;
- Dasar Hukum Peraturan Menko PMK Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 39 Tahun 2008; PP No. 40 Tahun 2006; Perpres No. 18 Tahun 2020; Perpres No. 35 Tahun 2020; Peraturan Menko PMK No. 5 Tahun 2019; Peraturan Menko PMK No. 3 Tahun 2020; Dan Peraturan Menko PMK No. 4 Tahun 2020
- Ketentuan Lampiran dalam Peraturan Menteri Koordinator
Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 3
Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Koordinator
Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Tahun 2020-
2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 652)
diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
Koordinator ini.
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2022.
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pmbangunan Dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020
- Lampiran File; 314 Halaman
|