Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2022

Nilai Dasar, Kode Etik, Dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementrian Koordinator Bidang Pembangunan Dan Kebudayaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 7 Kode Perilaku dari nilai berorientasi pelayanan tercermin dalam perilaku ASN sebagai berikut: a. memberikan layanan kepada publik secara transparan, unggul, nyaman, tangkas, akurat, dan santun; b. melaksanakan layanan terkait tugas atau jabatannya dengan izin atau sepengetahuan atasan; c. berani mengakui kesalahan dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya; d. menggunakan atribut seperti tanda pengenal ASN selama melaksanakan tugas; dan e. menggunakan logo organisasi dalam setiap presentasi mewakili organisasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Nilai Dasar, Kode Etik, Dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementrian Koordinator Bidang Pembangunan Dan Kebudayaan
T.E.U.
Indonesia, Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan
Bentuk Singkat
Permenko PMK
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
22 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
25 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
25 Agustus 2022
Sumber
peraturan.go.id
Subjek
KODE ETIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Bidang
Halaman ini telah diakses 313 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan