Pasal 7 Kode Perilaku dari nilai berorientasi pelayanan tercermin dalam perilaku ASN sebagai berikut: a. memberikan layanan kepada publik secara transparan, unggul, nyaman, tangkas, akurat, dan santun; b. melaksanakan layanan terkait tugas atau jabatannya dengan izin atau sepengetahuan atasan; c. berani mengakui kesalahan dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya; d. menggunakan atribut seperti tanda pengenal ASN selama melaksanakan tugas; dan e. menggunakan logo organisasi dalam setiap presentasi mewakili organisasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat