RENCANA - AKSI NASIONAL - PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN - ANAK DALAM KONFLIK SOSIAL TAHUN 2020-2025
2021
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan NO. 5, peraturan.go.id
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan tentang Rencana Aksi Nasional Perlindungan Dan Pemberdayaan Perempuan Dan Anak Dalam Konflik Sosial Tahun 2020 - 2025
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial, perlu disusun Rencana Aksi Nasional Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial.
- Dasar Hukum Peraturan Menko PMK Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 18 Tahun 2014; Perpres No. 35 Tahun 2020; Dan Peraturan Menko PMK No. 4 Tahun 2020
- asal 9
(1) Pendanaan dalam RAN P3AKS bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara untuk
kementerian/lembaga; dan/atau
(2) Pendanaan dalam RAD P3AKS bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah untuk pemerintah
daerah provinsi, kabupaten/kota.
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021.
- Lampiran File; 28 Halaman
|