Pasal 2 (1) Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan merupakan pelaksanaan dari tugas dan fungsi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. (2) Pelayanan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan meliputi: a. penyediaan data dan informasi publik; b. konsultasi dan audiensi; c. rapat koordinasi penanganan dan pendampingan isu bidang pembangunan manusia dan kebudayaan; dan d. pengaduan pelayanan publik. (3) Standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat