Pasal 2 Tata Naskah Dinas di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan meliputi: a. pendahuluan; b. jenis dan format naskah dinas; c. pembuatan naskah dinas; d. kewenangan penandatanganan; e. pengamanan naskah dinas; f. naskah dinas elektronik; dan g. pengendalian naskah dinas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat