Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2021

Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Kementrian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 2 Tata Naskah Dinas di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan meliputi: a. pendahuluan; b. jenis dan format naskah dinas; c. pembuatan naskah dinas; d. kewenangan penandatanganan; e. pengamanan naskah dinas; f. naskah dinas elektronik; dan g. pengendalian naskah dinas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Kementrian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan
T.E.U.
Indonesia, Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan
Bentuk Singkat
Permenko PMK
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
07 April 2021
Tanggal Pengundangan
09 April 2021
Tanggal Berlaku
09 April 2021
Sumber
peraturan.go.id
Subjek
PEDOMAN PENULISAN / TATA NASKAH DINAS
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Bidang
Halaman ini telah diakses 297 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permenko PMK No. 1 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan