TATA NASKAH DINAS - LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN
2021
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan NO. 2, peraturan.go.id
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Kementrian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan
ABSTRAK: |
- Bahwa pengelolaan arsip yang efektif dan efisien dalam rangka meningkatkan tertib administrasi kedinasan dan penyeragaman sistem administrasi antarunit kerja perlu diwujudkan oleh pencipta arsip melalui pelaksanaan tata naskah dinas.
- Dasar Hukum Peraturan Menko PMK Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 43 Tahun 2009; PP No. 28 Tahun 2012; Perpres No. 35 Tahun 2020; Peraturan Kepala Anri No. 2 Tahun 2014; Dan Peraturan Menko PMK No. 4 Tahun 2020
- Pasal 2
Tata Naskah Dinas di lingkungan Kementerian Koordinator
Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan meliputi:
a. pendahuluan;
b. jenis dan format naskah dinas;
c. pembuatan naskah dinas;
d. kewenangan penandatanganan;
e. pengamanan naskah dinas;
f. naskah dinas elektronik; dan
g. pengendalian naskah dinas.
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2021.
- Lampiran File; 172 Halaman
|