Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2022

Organisasi Dan Tata Kerja Tim Koordinasi Nasional Revitalisasi Pendidikan Vokasi Dan Pelatihan Vokasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 13 Divisi riset dan inovasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) huruf b mempunyai tugas: a. melakukan riset dan inovasi informasi pasar kerja; b. melakukan riset dan inovasi skema pendanaan penyelenggaraan pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi; c. melakukan riset dan inovasi penyelenggaraan pendidikan vokasi; d. melakukan riset dan inovasi penyelenggaraan pelatihan vokasi; e. mengembangkan sistem pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; f. melakukan analisis hasil pemantauan dan evaluasi sebagai bahan laporan penyelenggaraan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi; dan g. menyusun rekomendasi perbaikan penyelenggaraan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Tim Koordinasi Nasional Revitalisasi Pendidikan Vokasi Dan Pelatihan Vokasi
T.E.U.
Indonesia, Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan
Bentuk Singkat
Permenko PMK
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
09 September 2022
Tanggal Pengundangan
14 September 2022
Tanggal Berlaku
14 September 2022
Sumber
peraturan.go.id
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Bidang
Halaman ini telah diakses 540 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan