ORGANISASI - TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN
2021
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan NO. 3, peraturan.go.id
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementrian Koordinator Bidang Pembangunan Dan Kebudayaan
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka mendukung pengelolaan dan penyelenggaraan layanan sistem informasi dan pengelolaan data serta menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi sebagai upaya peningkatan kinerja Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
- Dasar Hukum Peraturan Menko PMK Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 35 Tahun 2020; Dan Peraturan Menko PMK No. 4 Tahun 2020
- Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16, Bagian Pengelolaan Kegiatan Strategis
menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pemberian dukungan administrasi
pengelolaan kegiatan strategis; dan
b. pelaksanaan pemberian dukungan administrasi
pengelolaan dan penanganan isu strategis bidang
pembangunan manusia dan kebudayaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2021.
- Perubahan Atas Pertaruran Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020
- Lampiran File; 18 Halaman
|