Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2021

Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementrian Koordinator Bidang Pembangunan Dan Kebudayaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 17 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Pengelolaan Kegiatan Strategis menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pemberian dukungan administrasi pengelolaan kegiatan strategis; dan b. pelaksanaan pemberian dukungan administrasi pengelolaan dan penanganan isu strategis bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementrian Koordinator Bidang Pembangunan Dan Kebudayaan
T.E.U.
Indonesia, Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan
Bentuk Singkat
Permenko PMK
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
22 April 2021
Tanggal Pengundangan
22 April 2021
Tanggal Berlaku
22 April 2021
Sumber
peraturan.go.id
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Bidang
Halaman ini telah diakses 162 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan