Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, tugas, dan fungsi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; susunan organisasiKementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; sekretariat Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan; Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan; Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan; Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa; Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Bencana dan Konflik Sosial; Inspektorat; Staf Ali; Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana; dan Tata Kerja
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat