Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021

Pedoman Umum Gerakan Nasional Revolusi Mental

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 4 Pedoman Umum GNRM dimaksudkan sebagai acuan bagi: a. penyelenggara negara, pelaku pendidikan, masyarakat, pelaku usaha, dan pelaku media, kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah, agar dapat melaksanakan GNRM secara efektif dan efisien; b. koordinator 5 (lima) program GNRM dalam menysusun dan menetapkan pedoman pelaksanaan GNRM; c. menteri/pimpinan lembaga dalam menyusun dan menetapkan pedoman teknis GNRM di lingkungan kementerian/lembaga masing-masing; d. menteri/pimpinan lembaga yang bertanggungjawab atas kegiatan prioritas terkait GNRM dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional; e. gubernur dalam menyusun dan menetapkan petunjuk pelaksanaan GNRM di provinsi masing-masing; dan f. bupati/wali kota dalam menyusun dan menetapkan petunjuk teknis GNRM di kabupaten/kota masing-masing.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Gerakan Nasional Revolusi Mental
T.E.U.
Indonesia, Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan
Bentuk Singkat
Permenko PMK
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
09 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
09 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
09 Agustus 2021
Sumber
peraturan.go.id
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Bidang
Halaman ini telah diakses 931 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan