Pasal 4 Pedoman Umum GNRM dimaksudkan sebagai acuan bagi: a. penyelenggara negara, pelaku pendidikan, masyarakat, pelaku usaha, dan pelaku media, kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah, agar dapat melaksanakan GNRM secara efektif dan efisien; b. koordinator 5 (lima) program GNRM dalam menysusun dan menetapkan pedoman pelaksanaan GNRM; c. menteri/pimpinan lembaga dalam menyusun dan menetapkan pedoman teknis GNRM di lingkungan kementerian/lembaga masing-masing; d. menteri/pimpinan lembaga yang bertanggungjawab atas kegiatan prioritas terkait GNRM dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional; e. gubernur dalam menyusun dan menetapkan petunjuk pelaksanaan GNRM di provinsi masing-masing; dan f. bupati/wali kota dalam menyusun dan menetapkan petunjuk teknis GNRM di kabupaten/kota masing-masing.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat