Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BULUNGAN TAHUN 2022 NOMOR 4; NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUNGAN, PROVINSI KALIMANTAN UTARA: (66/4/2022); TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BULUNGAN NOMOR 51
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Untuk mencapai tujuan bernegara, pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Dalam rangka meningkatkan profesionalisme penyelenggaraan keuangan daerah, maka dipandang perlu memberikan pedoman dasar tata kelola keuangan daerah yang bertumpu pada asas umum pengelolaan keuangan daerah yang taat pada peraturan perundang-undangan, tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang undangan. Serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang keuangan daerah yang meliputi hak Daerah untuk memungut pajak Daerah dan retribusi Daerah serta melakukan pinjaman; kewajiban Daerah untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Daerah dan membayar tagihan pihak
ketiga; Penerimaan Daerah; Pengeluaran Daerah; kekayaan Daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan Daerah; dan kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan tugas Pemerintahan Daerah dan/atau kepentingan umum. Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2022.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2011 Nomor 1), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan ini terdiri dari 130 halaman (Batang Tubuh hal 1 s.d. 114 dan Penjelasan hal 115 s.d. 130)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 45 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Sistem Online Pajak Daerah
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 134 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga untuk Tanggap Darurat
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Perbup ini terdiri dari : Bab I Ketentuan Umum; Bab II Objek Belanja Tidak Terduga; Bab III Penganggaran; Bab IV Pelaksanaan; Bab V Pelaporan Dan Pertanggungjawaban; Bab VI Ketentuan Lain-Lain; Dan Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2020.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 42 Tahun 2020
PENERAPAN PROTOKOL KESEHATAN DAN PENCEGAHAN PENYEBARAN/PENULARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KEPALA DESA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2020 Nomor 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Protokol Kesehatan dan Pencegahan Penyebaran/Penularan Corona Virus Disease 2019 Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
sesuai ketentuan dalam Pasal 65 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, menyatakan bahwa Pemilihan Kepala Desa diundur pelaksanaannya bila terjadi hal-hal yang mendesak dan menyangkut kepentingan umum yang lebih luas, misalnya Pemilihan Umum, bencana alam, gangguan keamanan secara meluas yang mengakibatkan terganggunya roda pemerintahan, maka Bupati perlu mengambil langkah strategis sebagai upaya menghindari dan mengurangi resiko akibat bencana sesuai ketentuan perundang-undangan
hingga saat ini masih terjadi Pandemi Corona Virus Disease 2019, yang merupakan bencana nonalam yang berdampak secara signifikan di seluruh dunia, terhadap kesehatan, perekonomian, aktivitas sosial dan lainnya, sehingga perlu mengatur protokol kesehatan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan aktifitas masyarakat
untuk kelancaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan/atau Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu, serta masyarakat dapat terlindungi dari penyebaran / penularan Corona Virus Disease 2019, maka penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa harus menerapkan protokol kesehatan
sesuai ketentuan dalam Pasal 44A ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092), sebagaimana telah diubah Terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, menyatakan bahwa pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Desa dalam kondisi bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin, dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah UndangUndang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, sebagaimana telah diubah Terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 13 Tahun 2016 tentang -4- Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa
Peraturan Bupati Bulungan Nomor 62 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Kepala Desa
Peraturan Bupati Bulungan Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENERAPAN PROTOKOL KESEHATAN
BAB III KEGIATAN MUSYAWARAH/RAPAT
BAB IV TAHAPAN KAMPANYE
BAB V TAHAPAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
BAB X PELANTIKAN DAN PENGUCAPAN SUMPAH/JANJI KEPALA DESA
BAB XI SANKSI PELANGGARAN
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2020.
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 23 Tahun 2017
PAJAK-PAJAK DAERAH – PERUBAHAN KEDUA - PERDAKAB BULUNGAN NO. 9 TAHUN 2011
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2016/NO.3, TLD NO.22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Pajak-Pajak Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka lebih mengoptimalkan pemungutan pajak-pajak daerah maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak – Pajak Daerah, khususnya yang berkaitan dengan ketetapan minimal Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), tarif pajak progresif dan Nilai Jual Obyek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) perlu diatur kembali untuk disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Pajak – Pajak Daerah.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 1983; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 91 Tahun 2010; Permenkeu No. 148/PMK.07/2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Pajak - Pajak Daerah dengan sistematika sebagai berikut. Pasal 1: 1) Ketentuan Pasal 13 ayat (3) huruf g diubah; 2) Ketentuan Pasal 16 diubah; 3) Ketentuan Pasal 48 Ayat (5) diubah; 4) Ketentuan Pasal 51 diubah; 5) Ketentuan ayat (2) Pasal 52 diubah. Pasal 2: Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Pajak - Pajak Daerah
6 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2021 Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022
18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin, dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022
Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 10 Tahun 2005 tentang Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah, Rencana Strategis dan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah serta Musyawarah Rencana Pembangunan Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2005- 2025
Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2016- 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 6 Tahun 2016 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2016-2021
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
BAB III PENGENDALIAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2021.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 14 Tahun 2020
PERBUP Kab. Bulungan No. 29 Tahun 2017 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN BULUNGAN
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 29 TAHUN 2017 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Pelaksanaan Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bulungan, untuk pelayanan perizinan secara terintegrasi yang terpadu dalam satu atap belum sepenuhnya terakomodir dan sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi serta perkembangan saat ini sehingga perlu diubah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Peraturan Permerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Terpadu Satu Pintu;
Peraturan Bupati Bulungan Nomor 29 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bulungan.
Mengubah ketentuan pada pasal : 4 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (1);
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2020.
Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat